DPR Jelaskan Alasan Hak Angket Ahok Gate ke Mendagri

Rabu, 22 Februari 2017 - 15:26 WIB
DPR Jelaskan Alasan...
DPR Jelaskan Alasan Hak Angket Ahok Gate ke Mendagri
A A A
JAKARTA - Usulan hak angket Ahok Gate disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR Al Muzzammil Yusuf kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, dalam rapat kerja komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hari ini.

Di hadapan Tjahjo Kumolo, Muzzammil menjelaskan, alasan perlunya hak angket untuk menyelidiki keputusan pemerintah melalui Kemendagri yang mengaktifkan kembali Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Kata Muzzammil, hak angket merupakan salah satu hak yang dimiliki DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan. Pengaktifan kembali Ahok itu dianggap melanggar Pasal 83 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).

Sebab Pasal 83 Ayat 1 UU Pemda‎ itu dianggap berkorelasi dengan dakwaan Ahok. Karena sudah memenuhi ketentuan Pasal 83 Ayat 1 UU Pemda, penonaktifan Ahok dinilainya harus dilakukan.

"A‎da potensi pelanggaran undang-undang, sehingga kami mengangkat isu hak angket," kata politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, di Ruang Rapat Komisi II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/2/2017).

Kemudian, serah terima jabatan (sertijab) dari Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Soni Sumarsono kepada Ahok pada Sabtu 11 Februari 2017 juga dipersoalkannya. Menurut dia, sertijab itu melanggar undang-undang.

"Cuti para petahana 28-11 Februari, dalam penjelasannya tafsiran kami jam 24.00, sementara pelantikan tanggal 11 Februari," ungkapnya.
(maf)
Berita Terkait
Kemenag Sebut 16 Kekerasan...
Kemenag Sebut 16 Kekerasan Seksual yang Bisa Dipidana sebagai
Bobby Nasution Berpotensi...
Bobby Nasution Berpotensi Lawan Kotak Kosong, Pelecehan terhadap Kemampuan Tokoh-tokoh Sumut
Trump Dituduh Melakukan...
Trump Dituduh Melakukan Pelecehan Seksual Terhadap Mantan Model
Kronologi Pelecehan...
Kronologi Pelecehan terhadap Jurnalis Perempuan di KRL
Demonstran di Pandeglang...
Demonstran di Pandeglang Diduga Lecehkan Wartawan, Polisi Periksa Saksi
Menag Imbau Panitia...
Menag Imbau Panitia Pengajian Ikut Jaga Keamanan Ulama
Berita Terkini
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Infografis
3 Alasan Greenland Jadi...
3 Alasan Greenland Jadi Kunci AS untuk Perang Nuklir Melawan Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved