DPR Jelaskan Alasan Hak Angket Ahok Gate ke Mendagri
A
A
A
JAKARTA - Usulan hak angket Ahok Gate disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR Al Muzzammil Yusuf kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, dalam rapat kerja komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hari ini.
Di hadapan Tjahjo Kumolo, Muzzammil menjelaskan, alasan perlunya hak angket untuk menyelidiki keputusan pemerintah melalui Kemendagri yang mengaktifkan kembali Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Kata Muzzammil, hak angket merupakan salah satu hak yang dimiliki DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan. Pengaktifan kembali Ahok itu dianggap melanggar Pasal 83 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).
Sebab Pasal 83 Ayat 1 UU Pemda itu dianggap berkorelasi dengan dakwaan Ahok. Karena sudah memenuhi ketentuan Pasal 83 Ayat 1 UU Pemda, penonaktifan Ahok dinilainya harus dilakukan.
"Ada potensi pelanggaran undang-undang, sehingga kami mengangkat isu hak angket," kata politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, di Ruang Rapat Komisi II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/2/2017).
Kemudian, serah terima jabatan (sertijab) dari Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Soni Sumarsono kepada Ahok pada Sabtu 11 Februari 2017 juga dipersoalkannya. Menurut dia, sertijab itu melanggar undang-undang.
"Cuti para petahana 28-11 Februari, dalam penjelasannya tafsiran kami jam 24.00, sementara pelantikan tanggal 11 Februari," ungkapnya.
Di hadapan Tjahjo Kumolo, Muzzammil menjelaskan, alasan perlunya hak angket untuk menyelidiki keputusan pemerintah melalui Kemendagri yang mengaktifkan kembali Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Kata Muzzammil, hak angket merupakan salah satu hak yang dimiliki DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan. Pengaktifan kembali Ahok itu dianggap melanggar Pasal 83 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).
Sebab Pasal 83 Ayat 1 UU Pemda itu dianggap berkorelasi dengan dakwaan Ahok. Karena sudah memenuhi ketentuan Pasal 83 Ayat 1 UU Pemda, penonaktifan Ahok dinilainya harus dilakukan.
"Ada potensi pelanggaran undang-undang, sehingga kami mengangkat isu hak angket," kata politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, di Ruang Rapat Komisi II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/2/2017).
Kemudian, serah terima jabatan (sertijab) dari Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Soni Sumarsono kepada Ahok pada Sabtu 11 Februari 2017 juga dipersoalkannya. Menurut dia, sertijab itu melanggar undang-undang.
"Cuti para petahana 28-11 Februari, dalam penjelasannya tafsiran kami jam 24.00, sementara pelantikan tanggal 11 Februari," ungkapnya.
(maf)