DPR Jelaskan Alasan Hak Angket Ahok Gate ke Mendagri

Rabu, 22 Februari 2017 - 15:26 WIB
DPR Jelaskan Alasan...
DPR Jelaskan Alasan Hak Angket Ahok Gate ke Mendagri
A A A
JAKARTA - Usulan hak angket Ahok Gate disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR Al Muzzammil Yusuf kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, dalam rapat kerja komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hari ini.

Di hadapan Tjahjo Kumolo, Muzzammil menjelaskan, alasan perlunya hak angket untuk menyelidiki keputusan pemerintah melalui Kemendagri yang mengaktifkan kembali Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Kata Muzzammil, hak angket merupakan salah satu hak yang dimiliki DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan. Pengaktifan kembali Ahok itu dianggap melanggar Pasal 83 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).

Sebab Pasal 83 Ayat 1 UU Pemda‎ itu dianggap berkorelasi dengan dakwaan Ahok. Karena sudah memenuhi ketentuan Pasal 83 Ayat 1 UU Pemda, penonaktifan Ahok dinilainya harus dilakukan.

"A‎da potensi pelanggaran undang-undang, sehingga kami mengangkat isu hak angket," kata politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, di Ruang Rapat Komisi II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/2/2017).

Kemudian, serah terima jabatan (sertijab) dari Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Soni Sumarsono kepada Ahok pada Sabtu 11 Februari 2017 juga dipersoalkannya. Menurut dia, sertijab itu melanggar undang-undang.

"Cuti para petahana 28-11 Februari, dalam penjelasannya tafsiran kami jam 24.00, sementara pelantikan tanggal 11 Februari," ungkapnya.
(maf)
Berita Terkait
Kemenag Sebut 16 Kekerasan...
Kemenag Sebut 16 Kekerasan Seksual yang Bisa Dipidana sebagai
Bobby Nasution Berpotensi...
Bobby Nasution Berpotensi Lawan Kotak Kosong, Pelecehan terhadap Kemampuan Tokoh-tokoh Sumut
Trump Dituduh Melakukan...
Trump Dituduh Melakukan Pelecehan Seksual Terhadap Mantan Model
Kronologi Pelecehan...
Kronologi Pelecehan terhadap Jurnalis Perempuan di KRL
Demonstran di Pandeglang...
Demonstran di Pandeglang Diduga Lecehkan Wartawan, Polisi Periksa Saksi
Kasus Penganiayaan Wartawan...
Kasus Penganiayaan Wartawan Segera Dilimpahkan ke Kejari Karawang
Berita Terkini
Eksepsinya Dikabulkan,...
Eksepsinya Dikabulkan, Dokter Tifa Nyatakan Tetap Berjuang Bongkar Ijazah Jokowi
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Diterima, Hakim Nyatakan Surat Dakwaan Batal Demi Hukum
Breaking News! Hotman...
Breaking News! Hotman Paris Mundur sebagai Pengacara Febrie Adriansyah
Tok! PN Jaktim Terima...
Tok! PN Jaktim Terima Eksepsi Dokter Tifa, Persidangan Pembuktian Tak Dilanjut
Dokter Tifa Siap Hadapi...
Dokter Tifa Siap Hadapi Putusan Sela: Kalau Ditolak, Kami Maju Terus Ungkap Kebenaran
Hari Ini Kortas Tipikor...
Hari Ini Kortas Tipikor Polri Panggil Eks Wakapolri Oegroseno untuk Klarifikasi Lahan Sepolwan
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved