Kemenkominfo Janji Tutup Situs Penyebar Berita Hoax
A
A
A
JAKARTA - Belakangan banyak beredar situs yang menyebarkan berita bohong (hoax) untuk menjatuhkan seseorang atau satu pihak tertentu. Sebelum dan pascapilkada serentak 2017, berita hoax kian masif menyebar.
Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, Kemenkominfo tidak akan diam jika ditemukan situs yang terbukti menyebarkan berita hoax. Jika terbukti menyebarkan berita hoax, situs tersebut bisa ditutup.
Namun Kemenkominfo baru bisa bertindak jika sudah menerima laporan pihak yang dirugikan. ”Kami (Kemenkominfo) bekerja secara sistem, jadi harus ada pelaporan dulu ke kami. Kami bukan departemen yang menganalisa konten. Jadi harus ada pelaporannya,” kata Samuel di Gedung Kemenkominfo, Jakarta, Rabu (22/2/2017).
Samuel menerangkan, siapapun berhak melaporkan jika merasa dirugikan dengan berita hoax yang berkaitan dengan pilkada. Namun demikian laporannya disaluran lebih dulu pada Bawaslu. Dari situ Bawaslu bisa melaporkan ke Kemenkominfo.
”Secara baku memang tidak ada tapi pelaporan itu sebaiknya melalui perantara, lewat instansi yang menangani pemilu seperti Bawaslu. Kalau laporan masuk nanti kita bisa teliti konten yang dikategorikan hoax,” terangnya.
Sebelumnya situs Seword.com dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena diduga melakukan fitnah keji terhadap Cagub DKI Jakarta Anies Baswedan dalam tulisan berjudul ”Bukti Anies Jatuh Dalam Kubangan Setan”.
Di dalam berita tersebut, salah satunya memuat bahwa Perindo ditunjuk mendistribusikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) saat Anies Baswedan menjabat menteri pendidikan dan kebudayaan. LBH Perindo pun melaporkan Seword.com ke Polda Metro Jaya karena dinilai sudah melakukan fitnah dan pencemaran nama baik.
Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, Kemenkominfo tidak akan diam jika ditemukan situs yang terbukti menyebarkan berita hoax. Jika terbukti menyebarkan berita hoax, situs tersebut bisa ditutup.
Namun Kemenkominfo baru bisa bertindak jika sudah menerima laporan pihak yang dirugikan. ”Kami (Kemenkominfo) bekerja secara sistem, jadi harus ada pelaporan dulu ke kami. Kami bukan departemen yang menganalisa konten. Jadi harus ada pelaporannya,” kata Samuel di Gedung Kemenkominfo, Jakarta, Rabu (22/2/2017).
Samuel menerangkan, siapapun berhak melaporkan jika merasa dirugikan dengan berita hoax yang berkaitan dengan pilkada. Namun demikian laporannya disaluran lebih dulu pada Bawaslu. Dari situ Bawaslu bisa melaporkan ke Kemenkominfo.
”Secara baku memang tidak ada tapi pelaporan itu sebaiknya melalui perantara, lewat instansi yang menangani pemilu seperti Bawaslu. Kalau laporan masuk nanti kita bisa teliti konten yang dikategorikan hoax,” terangnya.
Sebelumnya situs Seword.com dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena diduga melakukan fitnah keji terhadap Cagub DKI Jakarta Anies Baswedan dalam tulisan berjudul ”Bukti Anies Jatuh Dalam Kubangan Setan”.
Di dalam berita tersebut, salah satunya memuat bahwa Perindo ditunjuk mendistribusikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) saat Anies Baswedan menjabat menteri pendidikan dan kebudayaan. LBH Perindo pun melaporkan Seword.com ke Polda Metro Jaya karena dinilai sudah melakukan fitnah dan pencemaran nama baik.
(poe)