MK Buka Pendaftaran Gugatan Pilkada 2017 via Online

Senin, 20 Februari 2017 - 20:07 WIB
MK Buka Pendaftaran...
MK Buka Pendaftaran Gugatan Pilkada 2017 via Online
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) membuka pendaftaran gugatan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2017 secara online. Kebijakan ini diambil sebagai antisipasi besarnya keinginan pemohon mengajukan gugatan ke MK.

Dengan cara ini para pemohon yang jaraknya jauh dari Ibu Kota bisa menghindari keterlambatan waktu saat mendaftarkan gugatannya.

Sebelumnya, banyak pemohon yang ditolak gugatannya karena tidak memenuhi syarat batas waktu yang ditentukan dalam pasal 157 ayat 5 UU 8/2015 serta pasal 5 ayat 1 Peraturan MK (PMK) no 1/2015 sebagaimana diubah PMK 5/2015. ”Iya, jadi tiga hari itu bisa dimanfaatkan supaya tidak tertinggal,” kata Juru Bicara MK Fajar Laksono saat dihubungi, Senin (20/2/2017).

Yang penting diperhatikan para pemohon yakni mereka bisa memenuhi syarat pengajuan gugatan sebagaimana yang tertuang dalam pasal 157 tersebut. Jika sudah terpenuhi maka pemohon tinggal menunggu pemberitahuan selanjutnya dari kepaniteraan terkait lengkap tidaknya berkas yang diajukan. ”Yang penting masuk dulu (via online). Bahwa nanti dia harus tetap ke sini (gedung MK) itu iya,” ujarnya.

Pada penyelesaian hasil pilkada (PHP) 2015 lalu, 34 daerah digugurkan gugatannya karena keterlambatan waktu. Puluhan daerah tersebut yakni Kabupaten Dompu, Kabupaten Nabire, Kabupaten Tidore, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Yalimo, dan Kabupaten Asmat. Selanjutnya Kabupaten Melawi, Kabupaten Sekadau, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Gresik, Kabupaten Solok, Tanah Datar, Pasaman, Kota Tomohon, dan Gowa, Kabupaten Kepulauan Selayar.

Selain itu Kabupaten Pohuwato, Hulu Sungai Tengah, Humbang Hasundutan, Kabupaten Siak, Tapanuli Selatan, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Bone Bolango, dan Kabupaten Kaimana. Termasuk Kabupaten Poso, Kabupaten Manokwari, Kabupaten Buru Selatan, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Mamuju Utara serta Kabupaten Bengkulu Selatan.
(poe)
Berita Terkait
Jadwal dan Tahapan Pilkada...
Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024
Masyarakat Harus Mengutamakan...
Masyarakat Harus Mengutamakan Aspek Rasionalitas saat Pilkada
738 Bakal Pasangan Calon...
738 Bakal Pasangan Calon Terdaftar Dalam Pilkada 2020
Mencegah Konflik Pilkada...
Mencegah Konflik Pilkada Serentak
Peringatan Protokol...
Peringatan Protokol Kesehatan Pilkada Ditengah Masa Pandemi Corona
Pilkada 2020 Tanpa APD,...
Pilkada 2020 Tanpa APD, Bawaslu Ingatkan Potensi Konflik
Berita Terkini
Robikin Emhas: Marwah...
Robikin Emhas: Marwah NU Tercabik-cabik Hanya karena Konflik Elite PBNU
Polemik Londo Ireng,...
Polemik Londo Ireng, IJTI Minta Presiden Hindari Diksi yang Bisa Beri Label Negatif bagi Profesi Jurnalis
Febrie Adriansyah Tak...
Febrie Adriansyah Tak Pakai Rompi Tahanan, Eks Penyidik KPK: Persepsi Publik Ada Keistimewaan Tidak Bisa Dicegah
Apresiasi Pelaksanaan...
Apresiasi Pelaksanaan PTT BSPS di Bandung, Mendagri: Tender Rakyat Perkuat Transparansi
Mantan Ketua MK Sebut...
Mantan Ketua MK Sebut Kondisi Indonesia Suram: Hukum Sangat Tajam ke Bawah, tapi Tumpul ke Atas
Dugaan Keterkaitan Eks...
Dugaan Keterkaitan Eks Jampidsus dengan Sejumlah Kasus Korupsi Disorot
Infografis
Driver Online Gelar...
Driver Online Gelar Aksi Mogok Massal se-Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved