MK Buka Pendaftaran Gugatan Pilkada 2017 via Online

Senin, 20 Februari 2017 - 20:07 WIB
MK Buka Pendaftaran Gugatan Pilkada 2017 via Online
MK Buka Pendaftaran Gugatan Pilkada 2017 via Online
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) membuka pendaftaran gugatan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2017 secara online. Kebijakan ini diambil sebagai antisipasi besarnya keinginan pemohon mengajukan gugatan ke MK.

Dengan cara ini para pemohon yang jaraknya jauh dari Ibu Kota bisa menghindari keterlambatan waktu saat mendaftarkan gugatannya.

Sebelumnya, banyak pemohon yang ditolak gugatannya karena tidak memenuhi syarat batas waktu yang ditentukan dalam pasal 157 ayat 5 UU 8/2015 serta pasal 5 ayat 1 Peraturan MK (PMK) no 1/2015 sebagaimana diubah PMK 5/2015. ”Iya, jadi tiga hari itu bisa dimanfaatkan supaya tidak tertinggal,” kata Juru Bicara MK Fajar Laksono saat dihubungi, Senin (20/2/2017).

Yang penting diperhatikan para pemohon yakni mereka bisa memenuhi syarat pengajuan gugatan sebagaimana yang tertuang dalam pasal 157 tersebut. Jika sudah terpenuhi maka pemohon tinggal menunggu pemberitahuan selanjutnya dari kepaniteraan terkait lengkap tidaknya berkas yang diajukan. ”Yang penting masuk dulu (via online). Bahwa nanti dia harus tetap ke sini (gedung MK) itu iya,” ujarnya.

Pada penyelesaian hasil pilkada (PHP) 2015 lalu, 34 daerah digugurkan gugatannya karena keterlambatan waktu. Puluhan daerah tersebut yakni Kabupaten Dompu, Kabupaten Nabire, Kabupaten Tidore, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Yalimo, dan Kabupaten Asmat. Selanjutnya Kabupaten Melawi, Kabupaten Sekadau, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Gresik, Kabupaten Solok, Tanah Datar, Pasaman, Kota Tomohon, dan Gowa, Kabupaten Kepulauan Selayar.

Selain itu Kabupaten Pohuwato, Hulu Sungai Tengah, Humbang Hasundutan, Kabupaten Siak, Tapanuli Selatan, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Bone Bolango, dan Kabupaten Kaimana. Termasuk Kabupaten Poso, Kabupaten Manokwari, Kabupaten Buru Selatan, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Mamuju Utara serta Kabupaten Bengkulu Selatan.
(poe)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2900 seconds (0.1#10.140)