Diterpa Fitnah Keji, HT Minta Kader Perindo Tetap Bekerja Sejahterakan Masyarakat

Jum'at, 17 Februari 2017 - 21:51 WIB
Diterpa Fitnah Keji,...
Diterpa Fitnah Keji, HT Minta Kader Perindo Tetap Bekerja Sejahterakan Masyarakat
A A A
JAKARTA - Meskipun Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo (HT) diterpa fitnah keji, dia mengimbau kepada para kader untuk tetap fokus melayani masyarakat.

"Bapak HT berpesan kepada para kader Perindo tetap bekerja sejahterakan masyarakat, tidak memikirkan berita bohong dan fitnah. Selama ini kita ketahui bahwa Partai Perindo menjalankan program ke masyarakat. Bahkan ke daerah-daerah terpencil yang jarang tersentuh oleh pemerintah," ujar Ketua LBH Perindo Ricky Margono di Kantor DPP Perindo, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (17/2/2017).

Ricky melanjutkan, berita bohong dan fitnah yang tersebat di sosia media (medsos) jelas mencoreng nama baik Partai Perindo dan HT. Terlebih saat ini Partai Perindo sedang gencar-gencarnya turun ke masyarakat.

"Ini sangat merusak nama baik Perindo. Dimana Perindo saat ini bekerja dan turun ke masyarakat dan ini bisa merusak nama baik maupun citra Perindo. Kami dari LBH Perindo diberikan tugas dan surat kuasa untuk menangani setiap permasalahan hukum yang dihadapi Perindo, sehingga seluruh kader dapat tetap bekerja mensejahterakan masyarakat," tegas Ricky.

Hingga saat ini sudah ada empat laporan fitnah kepada Partai Perindo dan HT ke pihak kepolisian. "Di Sulawesi Utara satu laporan, Mabes Polri satu laporan dan Polda Metro Jaya dua laporan," lanjutnya.

Sebelumnya diberitakan, LBH Partai Perindo melaporkan AF seorang penulis yang membuat tulisan fitnah berjudul 'Bukti Anies Jatuh Dalam Kubangan Setan' ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Jumat sore.

Dalam tulisan itu terdapat dua fitnah keji kepada HT yang dikabarkan bersekongkol dengan Anies Baswedan dalam penyebaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) di Rezim Joko Widodo (Jokowi) sewaktu Anies menjabat sebagai Mendikbud.

Selain itu, HT disebut menjalin kekuatan dengan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk menutupi 'dosa' keluarga Cikeas. Ditambah dalam tulisan fitnah tersebut, SBY dan HT berusaha untuk menggulingkan Jokowi dari kursi kepresidenan.

Laporan tersebut diterima berupa tanda bukti lapor Nomor: LP/848/II/2017/PMJ/Dit Reskrimsus tanggal 17 Februari 2017. Terlapor dikenakan Tindak Pidana Fitnah Melalui Media Elektronik Pasal 27 Ayat 3 JO Pasal 45A Ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.
(kri)
Berita Terkait
Elektabilitas Partai...
Elektabilitas Partai Perindo Meroket Hingga tembus3,3%
Presiden Jokowi: Parpol...
Presiden Jokowi: Parpol Harus Hati-hati Pilih Capres dan Cawapres
Partai Perindo: Mars...
Partai Perindo: Mars Partai Perindo dengan QR Code
Profile Partai Perindo
Profile Partai Perindo
Rakernas Partai Perindo...
Rakernas Partai Perindo 2022, Hari Ke-2 Pembekalan DPW Partai Perindo
TGB Gabung Partai Perindo
TGB Gabung Partai Perindo
Berita Terkini
Hasil Perampasan Aset...
Hasil Perampasan Aset Diurus Badan Khusus, Komisi III DPR: Perlu Ada Tim Pengawasan
Judul RUU Perampasan...
Judul RUU Perampasan Aset Diubah Menjadi RUU Pemulihan Aset? Ini Pandangan Pakar Hukum Pidana
96 Perwira Duduki Jabatan...
96 Perwira Duduki Jabatan Strategis di Bareskrim pada Mutasi Juni 2026, Ini Namanya
Prabowo Minta Tindakan...
Prabowo Minta Tindakan Tegas Terhadap Penyelewengan Tak Merusak Stabilitas Nasional
3 Fakta yang Telah Diungkap...
3 Fakta yang Telah Diungkap KPK Terkait OTT Bupati Lombok Barat
Wamenag: Pencegahan...
Wamenag: Pencegahan LGBT Akan Masuk Kurikulum Mulai Kelas 4 SD
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved