Ajukan Grasi, Polri Sebut Antasari Azhar Akui Perbuatannya
A
A
A
JAKARTA - Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri tengah mempelajari laporan yang diajukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, polisi akan melihat apakah pelaporan Antasari berkaitan dengan kasus pembunuhan Direktur Utama PT Rajawali Putra Banjaran Nasruddin Zulkarnaen, yang telah bergulir di pengadilan atau berdiri sendiri.
"Karena kan ini tidak lepas dari apa yang dialami oleh Antasari ketika menjalani proses persidangan ketika saat itu ditangani oleh penyidik Polda Metro Jaya," ujar Boy di Kompleks Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2017).
Menurut Boy, pihaknya sangat berhati-hati mempelajari laporan ini. Pasalnya, laporan Antasari berkaitan dengan kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap. Bahkan, Antasari mengajukan grasi dan dikabulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Artinya, kalau orang memohon grasi, kan orang mengakui dari perbuatan yang dilakukan, meminta pengampunan," kata Boy.
Sebelumnya, Antasari melayangkan laporan ke Bareskrim Polri lantaran merasa telah dikriminalisasi oleh Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Laporan Antasari bernomor LP/167/II/2017/Bareskrim tertanggal 14 Februari 2017.
Antasari melaporkan dugaan tindak pidana persangkaan palsu dan pejabat yang sengaja menggelapkan atau membuat barang-barang yang diperuntukkan untuk meyakinkan dan atau membuktikan di muka penguasa yang berwenang tak dapat dipakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 318 KUHP jo Pasal 417 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, polisi akan melihat apakah pelaporan Antasari berkaitan dengan kasus pembunuhan Direktur Utama PT Rajawali Putra Banjaran Nasruddin Zulkarnaen, yang telah bergulir di pengadilan atau berdiri sendiri.
"Karena kan ini tidak lepas dari apa yang dialami oleh Antasari ketika menjalani proses persidangan ketika saat itu ditangani oleh penyidik Polda Metro Jaya," ujar Boy di Kompleks Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2017).
Menurut Boy, pihaknya sangat berhati-hati mempelajari laporan ini. Pasalnya, laporan Antasari berkaitan dengan kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap. Bahkan, Antasari mengajukan grasi dan dikabulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Artinya, kalau orang memohon grasi, kan orang mengakui dari perbuatan yang dilakukan, meminta pengampunan," kata Boy.
Sebelumnya, Antasari melayangkan laporan ke Bareskrim Polri lantaran merasa telah dikriminalisasi oleh Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Laporan Antasari bernomor LP/167/II/2017/Bareskrim tertanggal 14 Februari 2017.
Antasari melaporkan dugaan tindak pidana persangkaan palsu dan pejabat yang sengaja menggelapkan atau membuat barang-barang yang diperuntukkan untuk meyakinkan dan atau membuktikan di muka penguasa yang berwenang tak dapat dipakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 318 KUHP jo Pasal 417 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
(kri)