Hanura Tak Dukung Pansus Angket Ahok Gate
A
A
A
JAKARTA - Fraksi Partai Hanura idak mendukung usulan penggunaan hak angket DPR untuk menyelidiki kebijakan pemerintah mengaktifkan kembali Basuki Tjahaja Purnama atau dikenal Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta. Alasannya, kebijakan pemerintah mengaktifkan kembali Ahok tidak berdampak luas terhadap masyarakat.
Sekretaris Fraksi Partai Hanura Dadang Rusdiana mengatakan, keputusan pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo tidak memberhentikan sementara Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta sudah tepat. Meskipun Ahok berstatus terdakwa dalam perkara penistaan agama.
"Jadi tidak ada dugaan jelas pelanggaran Undang-undang oleh pemerintah. Ini adalah ruang perbedaan penafsiran. Nanti kita lihat di paripurna, saya yakin nasib hak angket tidak berlanjut," ujar Dadang, melalui telepon, Selasa (14/2/2017). Baca: Status Ahok, Kosgoro Sindir Tjahjo Kumolo dan Refly Harun.
Sejumlah anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menggalang pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Angket Ahok Gate. Pansus itu diusulkan, karena adanya potensi pelanggaran undang-undang oleh pemerintah atas kebijakan mengaktifkan kembali Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta setelah menjalani cuti kampanye.
Sekretaris Fraksi Partai Hanura Dadang Rusdiana mengatakan, keputusan pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo tidak memberhentikan sementara Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta sudah tepat. Meskipun Ahok berstatus terdakwa dalam perkara penistaan agama.
"Jadi tidak ada dugaan jelas pelanggaran Undang-undang oleh pemerintah. Ini adalah ruang perbedaan penafsiran. Nanti kita lihat di paripurna, saya yakin nasib hak angket tidak berlanjut," ujar Dadang, melalui telepon, Selasa (14/2/2017). Baca: Status Ahok, Kosgoro Sindir Tjahjo Kumolo dan Refly Harun.
Sejumlah anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menggalang pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Angket Ahok Gate. Pansus itu diusulkan, karena adanya potensi pelanggaran undang-undang oleh pemerintah atas kebijakan mengaktifkan kembali Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta setelah menjalani cuti kampanye.
(kur)