Sebelum Berpolemik, Sejatinya Mendagri Inisiatif Minta Fatwa ke MA
![Sebelum Berpolemik,...](https://a-cdn.sindonews.net/dyn/732/content/2017/02/14/13/1179700/sebelum-berpolemik-sejatinya-mendagri-inisiatif-minta-fatwa-ke-ma-Q97-thumb.jpg)
Sebelum Berpolemik, Sejatinya Mendagri Inisiatif Minta Fatwa ke MA
A
A
A
JAKARTA - Silang pendapat mengenai status pengangkatan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta terus menuai polemik di masyarakat.
Pemerintah melalui Mendagri tetap bersikukuh pengangkatan Ahok dinilai sudah tepat. Sementara sebagian kalangan menilai pengangkatan itu dinilai melanggar Undang-Undang (UU) terkait Pemerintahan Daerah.
Menurut pengamat politik Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, Adi Prayitno, langkah yang tepat dilakukan pemerintah saat ini adalah dengan meminta fatwa Mahkamah Agung (MA).
"Langkah meminta pendapat ke MA merupakan solusi cerdas. Makanya kita tunggu apa hasil fatwa MA tersebut. Enggak usah berpolemik terus," ujar Adi saat dihubungi SINDOnews, Selasa (14/2/2017).
Meski begitu, Adi menilai langkah pemerintah yang meminta pendapat atau fatwa MA dinilai terlambat. Sebab, status pengangkatan Ahok ini sudah menjadi polemik yang berkembang di masyarakat.
"Sejatinya, menteri dalam negeri berinisiatif meminta fatwa, bukan malah tunggu terjadi polemik. Apalagi, sudah jauh-jauh hari masyarakat mulai bertanya apakah Ahok bisa lanjut sebagai gubernur apa dinonaktifkan setelah masa cuti kampanye berakhir," tuturnya.
Menurut Adi, tafsir mengenai apakah Ahok sah diangkat kembali atau diberhentikan sementara sebagai Gubernur DKI Jakarta masih menunggu keluarnya fatwa dari MA.
Diakuinya, jika nanti fatwa MA memutuskan pengangkatan Ahok sah, maka semua pihak harus bisa menerima dan menyudahi kegaduhan yang terjadi.
Sebaliknya, jika fatwa MA meminta Ahok diberhentikan sementara, maka pemerintah diminta mematuhi dan menjalankan fatwa tersebut untuk segera menonaktifkan Ahok.
Adi menuturkan, polemik pengangkatan Ahok sebenarnya bisa diantisipasi jika pemerintah sejak awal mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).
Menurutnya, Perppu pernah dikeluarkan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat menyudahi polemik pemilihan kepala daerah dilakukan oleh DPRD, meski Perppu itu juga saat itu dianggap terlambat karena sudah duluan menuai polemik di masyarakat.
"Jika presiden tak keluarkan Perppu, tentu polemik ini akan terus berlanjut menjadi proses politik tak berkesudahan. Sejumlah fraksi di DPR sudah menggalang dukungan hak angket terkait kasus penonaktifan Ahok sebagai Gubernur," pungkasnya.
Pemerintah melalui Mendagri tetap bersikukuh pengangkatan Ahok dinilai sudah tepat. Sementara sebagian kalangan menilai pengangkatan itu dinilai melanggar Undang-Undang (UU) terkait Pemerintahan Daerah.
Menurut pengamat politik Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, Adi Prayitno, langkah yang tepat dilakukan pemerintah saat ini adalah dengan meminta fatwa Mahkamah Agung (MA).
"Langkah meminta pendapat ke MA merupakan solusi cerdas. Makanya kita tunggu apa hasil fatwa MA tersebut. Enggak usah berpolemik terus," ujar Adi saat dihubungi SINDOnews, Selasa (14/2/2017).
Meski begitu, Adi menilai langkah pemerintah yang meminta pendapat atau fatwa MA dinilai terlambat. Sebab, status pengangkatan Ahok ini sudah menjadi polemik yang berkembang di masyarakat.
"Sejatinya, menteri dalam negeri berinisiatif meminta fatwa, bukan malah tunggu terjadi polemik. Apalagi, sudah jauh-jauh hari masyarakat mulai bertanya apakah Ahok bisa lanjut sebagai gubernur apa dinonaktifkan setelah masa cuti kampanye berakhir," tuturnya.
Menurut Adi, tafsir mengenai apakah Ahok sah diangkat kembali atau diberhentikan sementara sebagai Gubernur DKI Jakarta masih menunggu keluarnya fatwa dari MA.
Diakuinya, jika nanti fatwa MA memutuskan pengangkatan Ahok sah, maka semua pihak harus bisa menerima dan menyudahi kegaduhan yang terjadi.
Sebaliknya, jika fatwa MA meminta Ahok diberhentikan sementara, maka pemerintah diminta mematuhi dan menjalankan fatwa tersebut untuk segera menonaktifkan Ahok.
Adi menuturkan, polemik pengangkatan Ahok sebenarnya bisa diantisipasi jika pemerintah sejak awal mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).
Menurutnya, Perppu pernah dikeluarkan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat menyudahi polemik pemilihan kepala daerah dilakukan oleh DPRD, meski Perppu itu juga saat itu dianggap terlambat karena sudah duluan menuai polemik di masyarakat.
"Jika presiden tak keluarkan Perppu, tentu polemik ini akan terus berlanjut menjadi proses politik tak berkesudahan. Sejumlah fraksi di DPR sudah menggalang dukungan hak angket terkait kasus penonaktifan Ahok sebagai Gubernur," pungkasnya.
(maf)