Sebelum Berpolemik, Sejatinya Mendagri Inisiatif Minta Fatwa ke MA

Selasa, 14 Februari 2017 - 09:20 WIB
Sebelum Berpolemik,...
Sebelum Berpolemik, Sejatinya Mendagri Inisiatif Minta Fatwa ke MA
A A A
JAKARTA - Silang pendapat mengenai status pengangkatan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta terus menuai polemik‎ di masyarakat.

Pemerintah melalui Mendagri tetap bersikukuh pengangkatan Ahok dinilai sudah tepat. Sementara sebagian kalangan menilai pengangkatan itu dinilai melanggar Undang-Undang (UU) terkait Pemerintahan Daerah.

Menurut pengamat politik Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, Adi Prayitno, ‎langkah yang tepat dilakukan pemerintah saat ini adalah dengan meminta fatwa Mahkamah Agung (MA).

‎"Langkah meminta pendapat ke MA merupakan solusi cerdas. Makanya kita tunggu apa hasil fatwa MA tersebut. Enggak usah berpolemik terus," ujar Adi saat dihubungi SINDOnews, Selasa (14/2/2017).

Meski begitu, Adi menilai langkah pemerintah yang meminta pendapat atau fatwa MA dinilai terlambat. Sebab, status pengangkatan Ahok ini sudah menjadi polemik yang berkembang di masyarakat.

"Sejatinya, menteri dalam negeri berinisiatif meminta fatwa, bukan malah tunggu terjadi polemik. Apalagi, sudah jauh-jauh hari masyarakat mulai bertanya apakah Ahok bisa lanjut sebagai gubernur apa dinonaktifkan setelah masa cuti kampanye berakhir," tuturnya.

Menurut Adi, tafsir mengenai apakah Ahok sah diangkat kembali atau diberhentikan sementara sebagai Gubernur DKI Jakarta masih menunggu keluarnya fatwa dari MA.
Diakuinya, jika nanti fatwa MA memutuskan pengangkatan Ahok sah, maka semua pihak harus bisa menerima dan menyudahi kegaduhan yang terjadi.

Sebaliknya, jika fatwa MA meminta Ahok diberhentikan sementara, maka pemerintah diminta mematuhi dan menjalankan fatwa tersebut untuk segera menonaktifkan Ahok.

Adi menuturkan, polemik pengangkatan Ahok sebenarnya bisa diantisipasi jika pemerintah sejak awal mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).

Menurutnya, Perppu pernah dikeluarkan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat menyudahi‎ polemik pemilihan kepala daerah dilakukan oleh DPRD, meski Perppu itu juga saat itu dianggap terlambat karena sudah duluan menuai polemik di masyarakat.

‎"Jika presiden tak keluarkan Perppu, tentu polemik ini akan terus berlanjut menjadi proses politik tak berkesudahan. Sejumlah fraksi di DPR sudah menggalang dukungan hak angket terkait kasus penonaktifan Ahok sebagai Gubernur," pungkasnya.
(maf)
Berita Terkait
Kemenag Sebut 16 Kekerasan...
Kemenag Sebut 16 Kekerasan Seksual yang Bisa Dipidana sebagai
Bobby Nasution Berpotensi...
Bobby Nasution Berpotensi Lawan Kotak Kosong, Pelecehan terhadap Kemampuan Tokoh-tokoh Sumut
Trump Dituduh Melakukan...
Trump Dituduh Melakukan Pelecehan Seksual Terhadap Mantan Model
Kronologi Pelecehan...
Kronologi Pelecehan terhadap Jurnalis Perempuan di KRL
Demonstran di Pandeglang...
Demonstran di Pandeglang Diduga Lecehkan Wartawan, Polisi Periksa Saksi
Menag Imbau Panitia...
Menag Imbau Panitia Pengajian Ikut Jaga Keamanan Ulama
Berita Terkini
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
Prihatin Kasus Korupsi...
Prihatin Kasus Korupsi di BGN, Hasto PDIP: Suara Kritis Masyarakat Sudah Mengungkapkan Hal Itu
Kelakar Jenderal Sigit:...
Kelakar Jenderal Sigit: Selesai Jadi Kapolri, Saya Gantian Jadi Aktivis
Prabowo Dinilai Mampu...
Prabowo Dinilai Mampu Jaga Keamanan RI Hadapi Dinamika Geopolitik Global
5 Berita Hukum Pekan...
5 Berita Hukum Pekan Ini: Dadan Hindayana dan Silmy Karim Tersangka Korupsi, Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
Tata Kelola Saja Tidak...
Tata Kelola Saja Tidak Cukup, Gus Mashum: NU juga Butuh Tata Krama
Infografis
Ancaman Perang Kian...
Ancaman Perang Kian Nyata, 8 Negara Minta Warganya Tinggalkan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved