Perindo Minta Polisi Tindak Pelaku Penyebaran Berita Hoax soal HT

Kamis, 09 Februari 2017 - 21:21 WIB
Perindo Minta Polisi...
Perindo Minta Polisi Tindak Pelaku Penyebaran Berita Hoax soal HT
A A A
JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Partai Perindo telah melaporkan tiga akun media sosial (medsos) Facebook ke Polda Metro Jaya karena menyebarkan berita bohong terhadap Ketua Umum DPP Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo (HT).

Ketua DPP bidang Hukum dan Advokasi Partai Perindo Christophorus Taufik mengatakan, pada awalnya Partai Perindo tidak terlalu pusing memikirkan serangan dan fitnah yang dialamatkan kepada HT. Namun, setelah melihat sejumlah fakta yang berkembang dalam beberapa waktu terakhir, pihaknya berkesimpulan untuk menyelesaikannya di ranah hukum.

“Kami bagian dari partai yang juga punya andil bagi masyarakat merasa perlu menindaklanjuti. Karena ini bisa jadi pembelajaran bersama,” ucap Chris saat menggelar konfrensi pers di Jakarta, Kamis (9/2/2017).

Menurut Chris, sebagai warga negara yang taat hukum, maka HT maupun Perindo juga berkewajiban untuk menegakkan hukum seadil-adilnya. Dia menilai, fitnah yang dialamatkan kepada HT jelas sangat jahat dan pantas untuk dimintai pertanggungjawaban.

“Kita tidak ingin ini jadi hukum rimba, karena akun yang terus men-share itu akan memunculkan kebencian di masyarakat,” tuturnya.

Chris pun berharap ke depan masyarakat bisa lebih santun dalam menyampaikan pendapatnya di medsos. Tidak menyudutkan atau memfitnah orang lain dengan cara yang tidak beradab. “Karena begitu banyak berita yang tiga akun itu sampaikan semua hoax, bisa dicek,” tambah Chris.

Bendahara LBH Perindo, David Surya meminta ada keadilan bagi HT di mata hukum. Pelaku penyebaran berita hoax jelas dapat dijerat dengan UU ITE dan surat edaran Kapolri tentang ujaran kebencian atau hate speech.

Menurut David di masa pilkada saat ini, masyarakat memang harus cerdas dalam menyaring informasi. Proses pengecekan menurut dia penting agar masyarakat juga tidak mudah terbawa oleh isu yang tidak bertanggung jawab.

“Tetap cerdas dalam menyaring informasi, apakah media yang menyebarkan ini terdaftar atau tidak atau justru media tersebut sedang dalam pengawasan Menkominfo,” pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9363 seconds (0.1#10.140)