Dugaan Pelanggaran Hukum SP JICT
A
A
A
JAKARTA - Gerakan Anti Manipulasi (Geram) BUMN mengaku mendapatkan informasi mengenai kronologi pengusiran dan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Serikat Pekerja Jakarta International Container Terminal (SP JICT). Informasi yang diterimanya diduga ada tindakan tidak prosedural dan dominasi serikat pekerja yang membahayakan bagi kelangsungan perusahaan.
Koordinator Geram BUMN, Andianto menyebutkan kronologinya berawal dari surat yang diterima Direksi PT JICT dari SP. Surat tersebut menyangkut penempatan pekerja PT Pelindo II pada JICT.
"Direksi PT JICT menanggapi surat dari sertifikat pekerja PT JICT dengan mengirimkan surat," ujar Andi, Jakarta, Rabu (8/2/2017).
Dia menuturkan, setelah berbalas surat tersebut, SP JICT menempatkan secara illegal pegawai outsourcing dan mantan operator untuk mengambil alih pekerjaan pengoperasiaan RTGC. Penempatan ini, kata dia tanpa ada penugasan dan perintah resmi dari Direksi PT JICT serta tanpa perjanjian kerja dengan Direksi PT JICT. (Baca: SP JICT Ingatkan Pelindo II Soal Tata Kelola Perusahaan)
Dalam perjanalannya, lanjut dia terjadi kecelakaan. "RTG 33 membentur cabin sehingga kaca cabin parah dan wire antsway putus. Operator bukan pekerja yang berwenang yang mengoprasikan alat," ucapnya.
Koordinator Geram BUMN, Andianto menyebutkan kronologinya berawal dari surat yang diterima Direksi PT JICT dari SP. Surat tersebut menyangkut penempatan pekerja PT Pelindo II pada JICT.
"Direksi PT JICT menanggapi surat dari sertifikat pekerja PT JICT dengan mengirimkan surat," ujar Andi, Jakarta, Rabu (8/2/2017).
Dia menuturkan, setelah berbalas surat tersebut, SP JICT menempatkan secara illegal pegawai outsourcing dan mantan operator untuk mengambil alih pekerjaan pengoperasiaan RTGC. Penempatan ini, kata dia tanpa ada penugasan dan perintah resmi dari Direksi PT JICT serta tanpa perjanjian kerja dengan Direksi PT JICT. (Baca: SP JICT Ingatkan Pelindo II Soal Tata Kelola Perusahaan)
Dalam perjanalannya, lanjut dia terjadi kecelakaan. "RTG 33 membentur cabin sehingga kaca cabin parah dan wire antsway putus. Operator bukan pekerja yang berwenang yang mengoprasikan alat," ucapnya.
(kur)