Soal Aksi 112, Wiranto Serahkan ke Polri
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengaku tidak bisa melarang rencana aksi demonstrasi yang bakal dilakukan umat Islam pada Sabtu 11 Februari 2017 atau disebut dengan aksi 112.
Kendati tidak melarang, Wiranto berharap aksi demonstrasi tetap mematuhi koridor dan hukum yang berlaku. Dia tidak ingin aksi mengganggu kepentingan umum, apalagi aksi dilakukan pada saat minggu tenang.
Terkait aksi 112 yang dilakukan di luar minggu tenang, Wiranto mengaku belum mendapat informasi mengenai kepastian aksi tersebut.
"Lah saya kan belum tahu (rencana aksi itu). Boleh saja, tapi aturannya bagaimana?," ujar Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (8/2/2017).
Menurut Wiranto, secara teknis perizinan aksi demonstrasi termasuk yang mengatur pengawalan aksi berada di kepolisian. Termasuk rencana longmarch yang dikabarkan akan dilakukan oleh komponen umat Islam diserahkan sepenuhnya kepada Polri.
Diakuinya, masalah tuntutan aksi juga diminta menghormati penerapan minggu tenang yang diterapkan penyelenggara pemilu.
"Kalau demonstrasi sampe jam 6 itu boleh apa enggak, demo bawa spanduk yang kemudian mengganggu kepentingan orang lain boleh tidak, itu diserahkan kepada polisi," tandasnya.
Kendati tidak melarang, Wiranto berharap aksi demonstrasi tetap mematuhi koridor dan hukum yang berlaku. Dia tidak ingin aksi mengganggu kepentingan umum, apalagi aksi dilakukan pada saat minggu tenang.
Terkait aksi 112 yang dilakukan di luar minggu tenang, Wiranto mengaku belum mendapat informasi mengenai kepastian aksi tersebut.
"Lah saya kan belum tahu (rencana aksi itu). Boleh saja, tapi aturannya bagaimana?," ujar Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (8/2/2017).
Menurut Wiranto, secara teknis perizinan aksi demonstrasi termasuk yang mengatur pengawalan aksi berada di kepolisian. Termasuk rencana longmarch yang dikabarkan akan dilakukan oleh komponen umat Islam diserahkan sepenuhnya kepada Polri.
Diakuinya, masalah tuntutan aksi juga diminta menghormati penerapan minggu tenang yang diterapkan penyelenggara pemilu.
"Kalau demonstrasi sampe jam 6 itu boleh apa enggak, demo bawa spanduk yang kemudian mengganggu kepentingan orang lain boleh tidak, itu diserahkan kepada polisi," tandasnya.
(maf)