Baru di Era Jokowi Ada Polemik Pangkas Kewenangan Panglima TNI

Selasa, 07 Februari 2017 - 18:46 WIB
Baru di Era Jokowi Ada...
Baru di Era Jokowi Ada Polemik Pangkas Kewenangan Panglima TNI
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi I DPR‎ Hanafi Rais mengakui polemik‎ pemangkasan kewenangan panglima TNI akibat dari Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) baru pertama kali terjadi, yakni di era Pemerintah Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla (JK).‎

Adapun Permenhan yang menjadi polemik yakni Nomor 28 Tahun 2015 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Pertahanan Negara.

Dalam rapat kerja komisi I DPR kemarin, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo mengeluhkan keberadaan Permenhan itu, karena dia tidak bisa menjalankan kewajibannya membuat dokumen rencana anggaran dalam jangka panjang, menengah, hingga pendek baik di Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), maupun Angkatan Udara (AU).

Menurut Hanafi, peraturan menteri pasti dasarnya adalah peraturan pemerintah yang diturunkan dari Undang-Undang (UU).‎

"Panglima merasa Permen itu tidak dijalankan sesuai semangat undang-undang dalam peraturan pemerintah yang mengatasi permen itu. Sehingga terjadi konflik kewenangan antara Panglima TNI dengan Menteri Pertahanan‎," ujar Hanafi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (7/2/2017).

Dirinya pun mengusulkan agar polemik Permenhan itu diselesaikan secara politik, yakni Menhan Ryamizard Ryacudu duduk bersama Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo dengan difasilitasi Komisi I DPR.

Walaupun lanjut dia, penjelasan dari pihak Kementerian Pertahanan atas Permenhan itu sudah rinci. "Karena terus terang selama ini tidak pernah ada masalah, baru periode Pak Jokowi ini, kemudian masalah ini, tadinya laten, tapi kemudian jadi manifes dengan pertemuan kemarin. Karena (Rapat Komisi I DPR) terbuka, dan sebagian diucapkan telah didengarkan oleh publik," kata wakil ketua‎ umum Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Lebih lanjut dia mengatakan, komisi I DPR tidak menginginkan polemik itu berkepanjangan dan menjadi titik lemah pertahanan negara ini.‎ "Sebaiknya, ada cara yang lebih soft, tidak diumbar ke publik, dan diselesaikan secara baik-baik ketiga stakeholder ini," pungkasnya.
(maf)
Berita Terkait
18 Kolonel AD Pecah...
18 Kolonel AD Pecah Bintang usai Promosi Jabatan di Februari 2026
Profil Wakil Panglima...
Profil Wakil Panglima TNI Jenderal Tandyo Budi Revita, Teman Seangkatan Jenderal Agus Subiyanto
Daftar 21 Pangdam se-Indonesia...
Daftar 21 Pangdam se-Indonesia usai Mutasi TNI Oktober 2025
Tokoh yang Pernah Terima...
Tokoh yang Pernah Terima Pangkat Jenderal TNI (HOR)
Daftar Jenderal Baru...
Daftar Jenderal Baru TNI AD, AL, dan AU pada Juli 2023
Profil Mayor Teddy,...
Profil Mayor Teddy, Ajudan Prabowo yang Viral di Medsos
Berita Terkini
GP Ansor Rombak Kepengurusan,...
GP Ansor Rombak Kepengurusan, Sejumlah Tokoh Muda NU Masuk Struktur
Menjaga Kampus Tetap...
Menjaga Kampus Tetap Relevan Tanpa Menjadi 'Pabrik'
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
Akvindo: Tembakau Alternatif...
Akvindo: Tembakau Alternatif Kurangi Paparan Asap Rokok
Terima Audiensi DPRD...
Terima Audiensi DPRD Malaka, BNPP Bahas Peluang Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan...
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Bos Maktour Fuad Hasan Pekan Depan
Infografis
10 Bendera Negara Paling...
10 Bendera Negara Paling Unik di Dunia, Ada yang Bergambar Naga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved