Aturan Hukum Kejahatan Terorisme Masih Lemah
Jum'at, 03 Februari 2017 - 16:25 WIB
Aturan Hukum Kejahatan Terorisme Masih Lemah
A
A
A
JAKARTA - Kelemahan hukum di Indonesia akibat belum disahkannya revisi Undang-undang (UU) Anti Terorisme. Kondisi ini berpotensi dimanfaatkan oleh kelompok radikal untuk mengganti sistem kekuasaan di Indonesia dengan sistem kepemimpinan imamah atau khilafah.
Praktisi hukum, Suhardi Somomoeljono mengatakan, meskipun Islamic State in Iraq and Syria (ISIS) pusatnya di Suriah dan Irak, namun militan pimpinan Abubakar Al Baghdadi mempunyai jaringan internasional luar biasa. Bahkan, kata dia bisa memerintahkan pengikutnya untuk melakukan aksi terorisme di negaranya sendiri atau negara lain.
"Di Indonesia, hukumnya masih sangat lemah dalam menghadapi kejahatan terorisme. Kalau hukumnya tidak segera diubah dan disahkan, maka tindakan dan perilaku terorisme semakin tinggi," ujar Suhardi, Jakarta, Jumat (3/2/2017).
Menurutnya, ancaman terorisme ke Indonesia, terutama dari kelompok militan ISIS dan Foreign Terrorist Fighter (FTF) semakin nyata di depan mata. Maka itu dia mengingatkan, instrumen hukum terkait terorisme yaitu UU Anti Terorisme perlu segera disahkan menjadi UU dan tidak molor lagi dalam pembahasannya di DPR. (Baca: DPR Bahas Revisi UU Terorisme Bersama BNPT dan Eks Teroris)
"Persoalannya, potensi terjadinya ancaman terorisme terhadap keamanan secara nasional sudah di depan mata," ucapnya.
Praktisi hukum, Suhardi Somomoeljono mengatakan, meskipun Islamic State in Iraq and Syria (ISIS) pusatnya di Suriah dan Irak, namun militan pimpinan Abubakar Al Baghdadi mempunyai jaringan internasional luar biasa. Bahkan, kata dia bisa memerintahkan pengikutnya untuk melakukan aksi terorisme di negaranya sendiri atau negara lain.
"Di Indonesia, hukumnya masih sangat lemah dalam menghadapi kejahatan terorisme. Kalau hukumnya tidak segera diubah dan disahkan, maka tindakan dan perilaku terorisme semakin tinggi," ujar Suhardi, Jakarta, Jumat (3/2/2017).
Menurutnya, ancaman terorisme ke Indonesia, terutama dari kelompok militan ISIS dan Foreign Terrorist Fighter (FTF) semakin nyata di depan mata. Maka itu dia mengingatkan, instrumen hukum terkait terorisme yaitu UU Anti Terorisme perlu segera disahkan menjadi UU dan tidak molor lagi dalam pembahasannya di DPR. (Baca: DPR Bahas Revisi UU Terorisme Bersama BNPT dan Eks Teroris)
"Persoalannya, potensi terjadinya ancaman terorisme terhadap keamanan secara nasional sudah di depan mata," ucapnya.
(kur)