DPR Minta Pemerintah Selesaikan Ambiguitas Pelaksanaan UU Desa

Jum'at, 03 Februari 2017 - 02:07 WIB
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Selesaikan Ambiguitas Pelaksanaan UU Desa
A A A
JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR meminta pemerintah menyelesaikan permasalahan mendasar dalam ‎pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Adapun permasalahan yang mendasar itu adalah permasalahan politis di antara berbagai lembaga terkait isu dana desa.

‎Penyempurnaan Term of Reference (TOR) Sosialisasi UU Desa kini sedang digodok‎ Baleg DPR bersama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.‎ Anggota Baleg DPR, M Misbakhun mengatakan pihaknya kesulitan dalam melaksanakan penyempurnaan itu.

Pasalnya, penyempurnaan apapun yang hendak diajukan, takkan ada artinya apabila masalah kelembagaan yang sangat mendasar masih terjadi. "Permasalahan yang paling mendasar adalah ambiguitas pelaksanaan dari UU ini, yang di dalamnya ada Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa dan PDT," ujar Misbakhun di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/2/2017).

Untuk transfer dananya, ada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang sejak awal tidak rela. "Ini kan harus diselesaikan struktur ambiguitasnya," papar politikus Partai Golkar ini.

Bahkan, kata dia, di DPR sendiri ada tarik menarik kewenangan pengawasan, di antara Komisi II yang membidangi Pemerintahan Daerah, dengan Komisi V yang membidangi Infrastruktur. Menurutnya, masalah konflik kelembagaan itu hanya bisa diselesaikan secara politik, dan bukan lewat aturan apapun yang dibangun.

"Karena politik tidak ada jalan buntunya. Gang buntu itu tidak ada di politik. Ini harus kita selesaikan dulu baru bicara detail dalam TOR ini," kata Misbakhun.

‎Karena itulah Baleg DPR meminta agar seluruh lembaga terkait di pemerintahan bisa menyelesaikan permasalahan itu secara politik. Misalnya, masih ada simpang siur tugas pokok dan fungsi (Tupoksi). Yakni kewenangan UU Desa ada di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), tapi secara aturan dibangun di Kemendes dan PDT. Dan secara pelaksanaan, programnya ada di lembaga lain juga.

“Permasalahannya sangat struktural, yakni menyangkut ego sektoral dari Kemenkeu, Kemendagri, dan Kemendes. Untuk solusi penyelesaian ego sektoral, hanya politik yang dapat menyelesaikan itu. Politik lah yang harus menjadi solusi itu,” katanya.

Padahal, tambah dia, UU Desa dan Dana Desa merupakan ‎amanat nawacita Pemerintahan Jokowi-JK. "Ini wajib berhasil dilaksanakan," pungkasnya.
(kri)
Berita Terkait
Pariwisata Mulai Bangkit,...
Pariwisata Mulai Bangkit, Saatnya Desa Wisata Jadi Andalan
Intip 19 Poin Perubahan...
Intip 19 Poin Perubahan di RUU Desa: Minat Jadi Kepala Desa?
Berikut Daftar 9 Desa...
Berikut Daftar 9 Desa Terkaya yang Ada di Indonesia
Pemerintah dan DPR Setujui...
Pemerintah dan DPR Setujui Bahas Revisi Undang-undang Desa
RUU Desa Disahkan Jadi...
RUU Desa Disahkan Jadi UU, Masa Jabatan Kades 8 Tahun
TMMD 114 Kodim 0510/Tigaraksa...
TMMD 114 Kodim 0510/Tigaraksa Bakti untuk Negeri
Berita Terkini
Ketum All Cipayung Nusantara...
Ketum All Cipayung Nusantara Berharap Sidang Kasus Ijazah Jokowi Digelar Terbuka
Tersangka Kasus Ijazah...
Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Desak Polisi Buat Kepastian Hukum
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Polisi dan Jaksa Ragu-ragu di Kasus Ijazah Jokowi
Kecam Ketimpangan Layanan...
Kecam Ketimpangan Layanan Dialisis, KPCDI Desak Pemerintah Benahi Sistem
Pengacara Jokowi: Ada...
Pengacara Jokowi: Ada Dugaan Manipulasi Bukti Elektronik dalam Kasus Ijazah Jokowi
PKS Sebut Sinergi Pemerintah,...
PKS Sebut Sinergi Pemerintah, Dunia Usaha, hingga Masyarakat Kunci Jaga Stabilitas
Infografis
Ini Rincian Gaji Anggota...
Ini Rincian Gaji Anggota DPR Jadi Rp65,5 Juta usai Pemangkasan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved