Penjelasan Yusril Terkait Penasihat Hukum Kasus Dahlan Iskan
A
A
A
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra memberikan tanggapan terkait penetapan tersangka mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan, dalam kasus mobil listrik.
Yusril menjelaskan, dirinya sebenarnya ditunjuk Dahlan Iskan khusus untuk menangani kasus penjualan aset PT Panca Wira Usaha (PWU), perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Jawa Timur (Jatim), yang sekarang sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
"Setahu saya sampai hari ini Pak Dahlan belum menunjuk penasihat hukum untuk mendampingi beliau dalam menangani perkara mobil listrik yang ditanyakan itu," kata Yusril kepada wartawan, Kamis (2/2/2017).
Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) ini mengungkapkan, bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menerbitkan sprindik pada 26 Januari.
"Pak Dahlan sendiri masih belum pasti karena sampai hari ini beliau belum menerima sprindik dan surat panggilan resmi dari penyidik Kejaksaan Agung untuk diperiksa sebagai tersangka," ucapnya.
"Hanya itu yang dapat saya jelaskan. Seperti saya katakan di atas, setahu saya Pak Dahlan belum menunjuk penasihat hukum untuk dampingi beliau dalam kasus mobil listrik. Bagaimana beliau mau menunjuk penasihat hukum, wong sprindik dan surat panggilan resminya untuk diperiksa saja belum beliau terima," tandas Yusril.
Yusril menjelaskan, dirinya sebenarnya ditunjuk Dahlan Iskan khusus untuk menangani kasus penjualan aset PT Panca Wira Usaha (PWU), perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Jawa Timur (Jatim), yang sekarang sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
"Setahu saya sampai hari ini Pak Dahlan belum menunjuk penasihat hukum untuk mendampingi beliau dalam menangani perkara mobil listrik yang ditanyakan itu," kata Yusril kepada wartawan, Kamis (2/2/2017).
Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) ini mengungkapkan, bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menerbitkan sprindik pada 26 Januari.
"Pak Dahlan sendiri masih belum pasti karena sampai hari ini beliau belum menerima sprindik dan surat panggilan resmi dari penyidik Kejaksaan Agung untuk diperiksa sebagai tersangka," ucapnya.
"Hanya itu yang dapat saya jelaskan. Seperti saya katakan di atas, setahu saya Pak Dahlan belum menunjuk penasihat hukum untuk dampingi beliau dalam kasus mobil listrik. Bagaimana beliau mau menunjuk penasihat hukum, wong sprindik dan surat panggilan resminya untuk diperiksa saja belum beliau terima," tandas Yusril.
(maf)