Kasus Terorisme Semakin Sistemik

Kamis, 02 Februari 2017 - 17:30 WIB
Kasus Terorisme Semakin Sistemik
Kasus Terorisme Semakin Sistemik
A A A
JAKARTA - Pembahasan revisi Undang-undang (UU) Anti Terorisme dinilai terlalu lamban. Akibatnya, semua pihak harus menunggu cukup lama yang berakibat banyak kasus terorisme belum terjerat hukum.

Maka itu, penanganan masalah terorisme masih menggunakan penegakan hukum manual, tidak mengacu pada UU Anti Terorisme kekinian. Padahal rencana awal revisi itu selesai awal Januari 2017, namun mengalami pengunduran menjadi bulan Maret 2017.

"Sebagai rakyat kita berharap dalam koridor politik hukum perundang-undangan, UU Terorisme harus segera disahkan karena memang sudah terlalu lama," ujar pakar hukum, Syaiful Bakhri di Jakarta, Kamis (2/2/2017).

Dia mengingatkan, sekarang terorisme telah berkembang seiring perkembangan ilmu pengetahuan yang semakin modern. Jaringan teroris, kata dia melakukan aksinya menggunakan alat canggih.

"Kasus terorisme makin sistemik antar negara, maka UU Terorisme harus segera disahkan," ucapnya. (Baca: Pemerintah Ingin DPR Segera Tuntaskan Revisi UU Terorisme)

Dia menambahkan, ada dua perimbangan dalam program penanggulangan terorisme yang dilakukan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yaitu pencegahan dan penindakan. Dia menuturkan, keduanya sama penting, namun dari hukum pidana masa kini, dalam penegakan hukum itu, pencegahan lebih diutamakan, bukan penindakan.

"Memang tugas pencegahan ini sangat mulia, tapi butuh waktu panjang karena masyarakat harus terlibat secara penuh. Bila semua orang menyatakan perang terhadap terorisme, maka lembaga tinggal mendorong saja," tuturnya.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5963 seconds (0.1#10.140)