Datangi Polda, Antasari Pertanyakan Laporannya Soal SMS Gelap
Rabu, 01 Februari 2017 - 16:00 WIB
Datangi Polda, Antasari Pertanyakan Laporannya Soal SMS Gelap
A
A
A
JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar mendatangi Gedung Direkrorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya,Jakarta, Rabu (1/2/2017).
Antasari datang bersama adik mantan Bos PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, Andi Syamsuddin. Tak ada sepatah kata pun yang diucapkan Antasari.
Kedatangan Antasari ke Polda untuk bertemu penyidik yang menangani perkaranya. Dia kemudian dipersilakan masuk ke ruangan yang dilengkapi kunci pengaman khusus.
Sementara Andi Syamsuddin yang tiba-tiba muncul di belakang Antasari juga ikut masuk ke ruangan tersebut. Tak keluar sepatah kata pun dari mulut Andi. Pria yang mengenakan jaket kulit berwarna hitam itu hanya melempar senyum ke awak media.
"Hari ini akan sederhana sekali, menanyakan tindak lanjut penanganan perkara yang itu sudah dilaporkan tahun 2011," kata kuasa hukum Antasari, Boyamin Saiman di Mapolda Metro Jaya, Rabu (1/2)
Boyamin mengaku pernah mengajukan gugatan praperadilan pada akhir 2013 karena laporannya tidak kunjung ditindaklanjuti.
Namun, kata dia, permohonan itu ditolak hakim dengan alasan kasus tersebut masih berjalan.
Setelah itu, lanjut dia, penyidik memeriksanya sebagai saksi pelapor. "Sehingga gugatan kami tidak diterima oleh hakim, dan juga janji penyidik saat itu akan menindaklanjuti dengan memeriksa pelapor dan juga korban, yaitu Pak Antasari Azhar," tuturnya. (Baca juga: Polri Pelajari Kembali Kasus Antasari Azhar)
Menurut Boyamin, saat itu penyidik berjanji akan memeriksa Antasari di dalam lapas. Namun hingga mantan Ketua KPK itu bebas, polisi belum juga memeriksanya.
"Maka hari ini datang, menanyakan, sekaligus kalau mau diperiksa ya periksa aja gitu lho. Enggak usah bikin panggilan-panggilan lagi, jadi setidaknya kalau mau diperiksa ya periksa aja Pak Antasari sebagai korban," katanya. (Baca juga: Jokowi Kabulkan Grasi Antasari Azhar)
Antasari melalui pengacaranya diketahui telah membuat laporan polisi mengenai SMS gelap yang menyebankannya meringkuk di penjara selama bertahun-tahun. Laporan tersebut telah dilayangkan sejak 2011 lalu. Namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut dari kepolisian.
SMS berisi ancaman itu ditemukan di ponsel Nasrudin beberapa saat sebelum ditembak mati. Diduga SMS tersebut berasal dari Antasari. Namun Antasari membantah pernah mengirim SMS apapun ke Nasrudin.
Antasari menduga ponselnya telah dikloning pihak tertentu, sehingga SMS tersebut seolah-olah berasal dari dirinya. Karena bukti itu pula, Antasari dianggap sebagai dalang pembunuhan Nasrudin dan divonis Pengadilan Negeri akarta Selatan dengan hukuman 18 tahun penjara.
Antasari datang bersama adik mantan Bos PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, Andi Syamsuddin. Tak ada sepatah kata pun yang diucapkan Antasari.
Kedatangan Antasari ke Polda untuk bertemu penyidik yang menangani perkaranya. Dia kemudian dipersilakan masuk ke ruangan yang dilengkapi kunci pengaman khusus.
Sementara Andi Syamsuddin yang tiba-tiba muncul di belakang Antasari juga ikut masuk ke ruangan tersebut. Tak keluar sepatah kata pun dari mulut Andi. Pria yang mengenakan jaket kulit berwarna hitam itu hanya melempar senyum ke awak media.
"Hari ini akan sederhana sekali, menanyakan tindak lanjut penanganan perkara yang itu sudah dilaporkan tahun 2011," kata kuasa hukum Antasari, Boyamin Saiman di Mapolda Metro Jaya, Rabu (1/2)
Boyamin mengaku pernah mengajukan gugatan praperadilan pada akhir 2013 karena laporannya tidak kunjung ditindaklanjuti.
Namun, kata dia, permohonan itu ditolak hakim dengan alasan kasus tersebut masih berjalan.
Setelah itu, lanjut dia, penyidik memeriksanya sebagai saksi pelapor. "Sehingga gugatan kami tidak diterima oleh hakim, dan juga janji penyidik saat itu akan menindaklanjuti dengan memeriksa pelapor dan juga korban, yaitu Pak Antasari Azhar," tuturnya. (Baca juga: Polri Pelajari Kembali Kasus Antasari Azhar)
Menurut Boyamin, saat itu penyidik berjanji akan memeriksa Antasari di dalam lapas. Namun hingga mantan Ketua KPK itu bebas, polisi belum juga memeriksanya.
"Maka hari ini datang, menanyakan, sekaligus kalau mau diperiksa ya periksa aja gitu lho. Enggak usah bikin panggilan-panggilan lagi, jadi setidaknya kalau mau diperiksa ya periksa aja Pak Antasari sebagai korban," katanya. (Baca juga: Jokowi Kabulkan Grasi Antasari Azhar)
Antasari melalui pengacaranya diketahui telah membuat laporan polisi mengenai SMS gelap yang menyebankannya meringkuk di penjara selama bertahun-tahun. Laporan tersebut telah dilayangkan sejak 2011 lalu. Namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut dari kepolisian.
SMS berisi ancaman itu ditemukan di ponsel Nasrudin beberapa saat sebelum ditembak mati. Diduga SMS tersebut berasal dari Antasari. Namun Antasari membantah pernah mengirim SMS apapun ke Nasrudin.
Antasari menduga ponselnya telah dikloning pihak tertentu, sehingga SMS tersebut seolah-olah berasal dari dirinya. Karena bukti itu pula, Antasari dianggap sebagai dalang pembunuhan Nasrudin dan divonis Pengadilan Negeri akarta Selatan dengan hukuman 18 tahun penjara.
(dam)