Ini Alasan Polri Jemput Paksa dan Tahan Firza Husein
A
A
A
JAKARTA - Pihak kepolisian menahan tersangka kasus dugaan makar, Firza Husein di Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana itu dituduh terlibat dalam kasus dugaan penggulingan kekuasaan atau makar pada Desember lalu.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, penahanan terhadap Firza dilakukan lantaran yang bersangkutan mempersulit proses penyidikan perkara dugaan makar. (Baca: Kuasa Hukum: Penangkapan Firza Husein Tak Manusiawi)
"Sudah dua kali dipanggil tetapi tidak datang," ujar Martinus di Kompleks Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (1/2/2017).
Karena dianggap tidak kooperatif, lanjut Martinus, penyidik terpaksa melakukan tindakan tegas dengan menjemput paksa dan menahan Firza di Mako Brimob. Firza bakal ditahan selama 20 hari guna menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan makar.
"Yang bersangkutan ditahan 20 hari dalam kasus makar," tandas Martinus.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, penahanan terhadap Firza dilakukan lantaran yang bersangkutan mempersulit proses penyidikan perkara dugaan makar. (Baca: Kuasa Hukum: Penangkapan Firza Husein Tak Manusiawi)
"Sudah dua kali dipanggil tetapi tidak datang," ujar Martinus di Kompleks Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (1/2/2017).
Karena dianggap tidak kooperatif, lanjut Martinus, penyidik terpaksa melakukan tindakan tegas dengan menjemput paksa dan menahan Firza di Mako Brimob. Firza bakal ditahan selama 20 hari guna menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan makar.
"Yang bersangkutan ditahan 20 hari dalam kasus makar," tandas Martinus.
(kri)