Kritis kepada Pemerintah, Penetapan Tersangka Habib Rizieq Hal Biasa

Rabu, 01 Februari 2017 - 09:51 WIB
Kritis kepada Pemerintah, Penetapan Tersangka Habib Rizieq Hal Biasa
Kritis kepada Pemerintah, Penetapan Tersangka Habib Rizieq Hal Biasa
A A A
JAKARTA - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat karena diduga menghina simbol dan lambang negara.

Pengamat Politik Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta Adi Prayitno ‎menilai, tak ada yang mengejutkan dari penetapan tersangka terhadap Habib Rizieq. Sebab, banyak laporan yang dialamatkan kepada Dewan Pembina Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI ini.

‎"Apalagi sikap Habib Rizieq yang kerap kritis terhadap pemerintah semakin membuat penetapan kasus tersangka ini biasa-biasa saja‎," ujar Adi saat dihubungi SINDOnews, Rabu (1/2/2017).

Adi menduga, penetapan tersangka terhadap Habib Rizieq karena yang bersangkutan menjadi 'target' pihak-pihak yang tidak suka dengan sepak terjangnya selama ini. "Yang jadi luar biasa itu jika Habib Rizieq tidak ditetapkan sebagai tersangka," ucap Adi.

Kendati begitu, semua pihak diminta menghormati proses hukum yang dilakukan aparat kepolisian terhadap pria yang akrab disapa Habib ini. Menurutnya, penetapan tersangka Habib masih bisa digugat melalui jalur praperadilan.

Adi juga menilai, wajar atas kekecewaan ‎yang dirasakan sebagian kalangan khususnya anggota FPI atas penetapan tersangka ini. Sebab, sepak terjang Habib sejauh ini telah mendapat simpati dan panggung di masyarakat.

‎"Siapa sangka, sosok yang ngotot menuntut Ahok dipenjara ini juga bernasib sama seperti Ahok. Inilah realitas hukum yang harus diterima dengan lapang dada oleh Rizieq dan pendukungnya," pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4616 seconds (0.1#10.140)