Alasan Jokowi Kabulkan Grasi Antasari Azhar

Rabu, 25 Januari 2017 - 11:05 WIB
Alasan Jokowi Kabulkan...
Alasan Jokowi Kabulkan Grasi Antasari Azhar
A A A
JAKARTA - Juru Bicara (Jubir) Presiden, Johan Budi SP membenarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengabulkan grasi yang diajukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar.

Johan mengatakan, Jokowi telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) berkaitan dengan pengajuan grasi tersebut dan dikirimkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sejak Senin 23 Januari 2017.

‎"Alasannya, Keppres soal permohonan grasi tersebut salah satunya adalah karena pertimbangan MA (Mahkamah Agung) yang disampaikan kepada Presiden," kata Johan saat dikonfirmasi, Rabu (25/1/2017).

Sebelumnya, kabar soal dikabulkannya grasi Antasari disampaikan koordinator kuasa Hukum Antasari, Boyamin Saiman. Boyamin mendapat informasi dikabulkannya grasi kliennya dari pihak Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg).

Seperti diketahui, Antasari mengajukan grasi kepada Presiden Jokowi. Meski sudah bebas, grasi diajukan sebagai syarat agar dirinya bisa mengajukan rehabilitasi. Pengajuan grasi juga untuk menghapus status bebas bersyarat dan wajib lapor.
(maf)
Berita Terkait
Polisi Periksa Antasari...
Polisi Periksa Antasari Azhar terkait Kasus Djoko Tjandra
Mantan Ketua KPK Antasari...
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia
Ini Celah Waktu Rawan...
Ini Celah Waktu Rawan yang Kerap Dimanfaatkan Terpidana untuk Kabur
Kenang Antasari Azhar,...
Kenang Antasari Azhar, Pimpinan KPK: Sosok Tangguh Pemberantasan Korupsi
Jimly Asshiddiqie Kenang...
Jimly Asshiddiqie Kenang Antasari Azhar sebagai Sosok yang Tegas
Ini Pesan Terakhir Antasari...
Ini Pesan Terakhir Antasari Azhar ke Keluarga Sebelum Meninggal Dunia
Berita Terkini
Islah Bahrawi Mengaku...
Islah Bahrawi Mengaku Dapat Intimidasi dari OTK, Rumah Diintai hingga Aktivitasnya Dibuntuti
Bahaya Romantisasi Oligarki...
Bahaya Romantisasi Oligarki Putih
Penunjukan Kepala BGN...
Penunjukan Kepala BGN Baru Dinilai Tepat untuk Membenahi MBG
KPK Lelang 106 Lot Barang...
KPK Lelang 106 Lot Barang Rampasan Korupsi dari 26 Perkara, Ada Handphone hingga Bidang Tanah
Geledah Rumah Silmy...
Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan
Gugatan Paulus Tannos...
Gugatan Paulus Tannos di Singapura Ditolak, KPK: Percepat Proses Ekstradisi ke Indonesia
Infografis
9 Poin Penegasan Rektor...
9 Poin Penegasan Rektor UGM terkait Ijazah Jokowi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved