Alasan Jokowi Kabulkan Grasi Antasari Azhar

Rabu, 25 Januari 2017 - 11:05 WIB
Alasan Jokowi Kabulkan...
Alasan Jokowi Kabulkan Grasi Antasari Azhar
A A A
JAKARTA - Juru Bicara (Jubir) Presiden, Johan Budi SP membenarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengabulkan grasi yang diajukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar.

Johan mengatakan, Jokowi telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) berkaitan dengan pengajuan grasi tersebut dan dikirimkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sejak Senin 23 Januari 2017.

‎"Alasannya, Keppres soal permohonan grasi tersebut salah satunya adalah karena pertimbangan MA (Mahkamah Agung) yang disampaikan kepada Presiden," kata Johan saat dikonfirmasi, Rabu (25/1/2017).

Sebelumnya, kabar soal dikabulkannya grasi Antasari disampaikan koordinator kuasa Hukum Antasari, Boyamin Saiman. Boyamin mendapat informasi dikabulkannya grasi kliennya dari pihak Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg).

Seperti diketahui, Antasari mengajukan grasi kepada Presiden Jokowi. Meski sudah bebas, grasi diajukan sebagai syarat agar dirinya bisa mengajukan rehabilitasi. Pengajuan grasi juga untuk menghapus status bebas bersyarat dan wajib lapor.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7283 seconds (0.1#10.140)