Respons KPK Terkait Promosi Jabatan Sudung Situmorang
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) dikabarkan telah mempromosikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Sudung Situmorang menempati posisi Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
Padahal diketahui, Sudung pernah terlibat kasus suap dengan PT Brantas Abipraya. Menanggapi kabar tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut bicara lantaran KPK sempat bekerja sama dengan Kejagung dalam kasus suap tersebut.
"Terkait pengisian sejumlah jabatan ini menjadi penting. Harusnya concern bagi kita semua, baik kementerian maupun lembaga lain, termasuk institusi penegak hukum," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (25/1/2017).
Febri menuturkan, seharusnya pihak Kejagung bisa mempertimbangkan Sudung terkait promosi jabatan tersebut, karena rekam jejaknya yang pernah terlibat suap.
"Sepatutnya mempertimbangkan integritas dan latar belakang calon pejabat tersebut dan menjadi pembelajaran juga untuk seluruh institusi," tuturnya.
Dia menambahkan, memang KPK tidak memiliki kapasitas untuk menanggapi promosi maupun mutasi jabatan seseorang, tapi KPK hanya menyarankan.
"Lembaga atau institusi supaya bisa selektif jangan sampai salah dan efeknya kepercayaan publik terpengaruh," pungkas Febri.
Padahal diketahui, Sudung pernah terlibat kasus suap dengan PT Brantas Abipraya. Menanggapi kabar tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut bicara lantaran KPK sempat bekerja sama dengan Kejagung dalam kasus suap tersebut.
"Terkait pengisian sejumlah jabatan ini menjadi penting. Harusnya concern bagi kita semua, baik kementerian maupun lembaga lain, termasuk institusi penegak hukum," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (25/1/2017).
Febri menuturkan, seharusnya pihak Kejagung bisa mempertimbangkan Sudung terkait promosi jabatan tersebut, karena rekam jejaknya yang pernah terlibat suap.
"Sepatutnya mempertimbangkan integritas dan latar belakang calon pejabat tersebut dan menjadi pembelajaran juga untuk seluruh institusi," tuturnya.
Dia menambahkan, memang KPK tidak memiliki kapasitas untuk menanggapi promosi maupun mutasi jabatan seseorang, tapi KPK hanya menyarankan.
"Lembaga atau institusi supaya bisa selektif jangan sampai salah dan efeknya kepercayaan publik terpengaruh," pungkas Febri.
(maf)