Polri Dalami Terkait Polemik Jabatan Kapolda Jabar Anton Charliyan

Rabu, 18 Januari 2017 - 15:56 WIB
Polri Dalami Terkait...
Polri Dalami Terkait Polemik Jabatan Kapolda Jabar Anton Charliyan
A A A
JAKARTA - Polri menanggapi keinginan Front Pembela Islam (FPI) yang menuntut Kapolda Jawa Barat (Jabar) Anton Charliyan dicopot dari jabatan, terkait insiden bentrok Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) dengan FPI.

Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani Irwasum Polri untuk diusut pangkal konfliknya terlebih dahulu, sebelum mengambil sikap kepada Anton Charliyan.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, soal pergantian pejabat di internal Polri, itu tidak bisa dikakukan begitu saja tanpa ada alasan yang jelas dan mekanisme, termasuk pencopotan Kapolda Jabar.

"Jadi pencopotan jabatan itu ada mekanismenya dan evaluasi. Ada masalah apa, apakah ada unsur pelanggaran yang dilakukan," kata Boy Rafli di Mapolda Metro Jaya, Rabu (18/1/2017).

"Jika ada hal yang tak patut pasti akan menjadi pertimbangan bagi Polri, jika tidak, apabila semua standar prosedurnya berjalan, tentunya tidak cukup alasan dilakukan pergantian," imbuhnya.

Saat ini kata Boy, pihaknya tengah menunggu hasil pengusutan Irwasum Polri terkait kasus itu, apakah ada tindakan yang tak sesuai dari Kapolda Jabar atau tidak sebelum mengambil sikap menentukan nasib Kapolda Jabar.

Sementara mengenai jabatan Anton menjadi Dewan Pembina GMBI, Boy mengakui hal itu tidak menjadi masalah. Sebab, tujuannya dalam konteks membina semua lapisan masyarakat untuk sadar dengan hukum dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum.

Itu semua kata Boy, sesuai dengan tugas kepolisian untuk memberikan pelayanan, pengayoman, dan perlindungan terhadap masyarakat. Maka itu, kepolisian pun menjalin hubungan dengan elemen masyarakat, bukan dengan tujuan politik praktis dan bisnis yang tidak dibenarkan, tapi yang bisa membawa manfaat bagi masyarakat.

"Makanya, (Kapolda Jabar) menjadi pembina dimungkinkan, artinya sebagai penasihat. Kepolisian kan boleh dibilang figur dalam masyarakat. Kita lihat saja nanti dari Irwasum, apakah ada pelanggaran hukum atau tidak, kalau ada pelanggaran hukum apapun, itu enggak boleh," ungkapnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9350 seconds (0.1#10.140)