Mabes Polri Akui Kapolda Jabar Jadi Pengurus GMBI Seizin Kapolri
A
A
A
JAKARTA - Rangkap jabatan Kapolda Jawa Barat (Jabar) Irjen Pol Anton Charliyan sebagai Dewan Pembina Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) menuai kritikan dari berbagai kalangan. Rangkap jabatan itu dinilai melanggar kode etik.
Namun, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Irjen Pol Rikwanto menepis penilaian tersebut. Alasannya, Anton Charliyan sudah mendapatkan izin dari pimpinan Polri.
"Iya (sudah dapat izin pimpinan-red)," ujar Rikwanto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Senin (16/1/2017).
Dia menerangkan ketentuan menyangkut rangkap jabatan anggota Polri di ormas maupun lsm tertuang dalam peraturan kapolri (perkap). Dia menambahkan,
anggota Polri boleh merangkap jabatan di ormas atau lsm jika mendapatkan izin dari pimpinan Polri. (Baca: Kapolri Diminta Nonaktifkan Anton Charliyan Jadi Kapolda Jabar)
"Perkap Pasal 16 mengatur larangan tersebut," terangnya.
Namun, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Irjen Pol Rikwanto menepis penilaian tersebut. Alasannya, Anton Charliyan sudah mendapatkan izin dari pimpinan Polri.
"Iya (sudah dapat izin pimpinan-red)," ujar Rikwanto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Senin (16/1/2017).
Dia menerangkan ketentuan menyangkut rangkap jabatan anggota Polri di ormas maupun lsm tertuang dalam peraturan kapolri (perkap). Dia menambahkan,
anggota Polri boleh merangkap jabatan di ormas atau lsm jika mendapatkan izin dari pimpinan Polri. (Baca: Kapolri Diminta Nonaktifkan Anton Charliyan Jadi Kapolda Jabar)
"Perkap Pasal 16 mengatur larangan tersebut," terangnya.
(kur)