Kapolda Jabar Dewan Pembina GMBI, Mabes Polri Nilai Itu Biasa

Senin, 16 Januari 2017 - 15:53 WIB
Kapolda Jabar Dewan...
Kapolda Jabar Dewan Pembina GMBI, Mabes Polri Nilai Itu Biasa
A A A
JAKARTA - Mabes Polri tidak melarang anggotanya merangkap jabatan di salah satu organisasi masyarakat (ormas) mapun lembaga swadaya masyarakat (lsm). Pernyataan ini disampaikan Mabes Polri di tengah polemik Kapolda Jawa Barat (Jabar) merangkap jabatan sebagai Dewan Pembina Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen Pol Rikwanto mengatakan, ketentuan menyangkut rangkap jabatan anggota Polri di ormas maupun lsm tertuang dalam peraturan kapolri (perkap).

"Perkap Pasal 16 mengatur larangan tersebut," ujar Rikwanto konferensi pers di Gedung Humas Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (16/1/2017).

Menurutnya anggota Polri boleh merangkap jabatan di ormas atau lsm jika mendapatkan izin dari pimpinan Polri. Bahkan dia mengakui banyak anggotanya yang diminta mengisi posisi penting di ormas maupun lsm. (Mabes Polri Diminta Usut Dugaan Pelanggaran Kapolda Jabar)

"Itu biasa selama dilaporkan dan direstui pimpinan," ucapnya. (Baca: DPR Minta Selidiki Motif Kapolda Jabar Masuk Pengurus GMBI)

Sejumlah ormas Islam mengkritik rangkap jabatan Kapolda Jabar Irjan Pol Anton Charliyan sebagai Dewan Pembina LSM GMBI. Selain sejumlah ormas Islam, kalangan DPR juga mempertanyakan motif Kapolda Jabar masuk kepengurusan LSM GMBI.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1420 seconds (0.1#10.140)