Pengelolaan Pulau Indonesia oleh Asing Picu Masalah Baru

Sabtu, 14 Januari 2017 - 18:38 WIB
Pengelolaan Pulau Indonesia oleh Asing Picu Masalah Baru
Pengelolaan Pulau Indonesia oleh Asing Picu Masalah Baru
A A A
JAKARTA - Rencana Pemerintah mempersilakan investor asing mengelola pulau-pulau terpencil di Indonesia dinilai memicu persoalan baru.

Wakil Ketua Komisi X DPR Fikri Faqih menilai pengelolaan pulau oleh negara asing tersebut berpotensi memicu masalah baru jika pemerintah tidak siap.

Menurut dia, banyak persoalan yang perlu diselesaikan terlebih dahulu, baik dari sisi regulasi, pertahanan, serta infrastruktur sebelum menerapkan kebijakan tersebut.

“Wacana itu berpotensi memicu masalah baru jika pemerintah tidak siap. Sebaiknya, pemerintah tidak buru-buru mengambil kebijakan. Jika tujuannya adalah menarik investor maka pengelolaannya harus tetap di bawah pemerintah,” tutur Fikri di Jakarta, Sabtu (14/1/2017) dalam siaran pers Fraksi PKS DPR kepada SINDOnews. (Baca juga: Menko Luhut Akan Izinkan Asing Labeli Pulau Indonesia)

Dari 17.000 pulau yang ada di Indonesia, sebanyak 4.000 pulau terluar di Indonesia saat ini belum dikelola oleh pemerintah. Belum terkelolanya oleh pemerintah tersebut, berkonsekuensi belum adanya penamaan pulau secara resmi.

Padahal, kata dia, sesuai prosedur dalam United Nation Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982, untuk kepentingan pengelolaan, dibutuhkan penamaan yang jelas dan sah alias diakui negara.

Sehingga, kata dia, Pemerintah Indonesia wajib untuk daftar kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terhadap ribuan pulau yang masuk dalam wilayah negara.

Menurut dia, di sisi lain, dasar hukum yang menjadi pegangan dalam penamaan pulau di Indonesia adalah Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2006 tentang Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9493 seconds (0.1#10.140)