Pengelolaan Pulau oleh Asing Mengabaikan Harga Diri Bangsa

Kamis, 12 Januari 2017 - 14:02 WIB
Pengelolaan Pulau oleh...
Pengelolaan Pulau oleh Asing Mengabaikan Harga Diri Bangsa
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menentang rencana pemerintah menyerahkan pengelolaan dan penamaan ribuan pulau kecil tak bernama di Indonesia kepada pihak asing. Menurutnya, rencana tersebut telah mengabaikan harga diri bangsa.

Secara substantif Indonesia terbuka terhadap investasi asing di berbagai sektor dan dijamin oleh undang-undang, termasuk sektor pariwisata. Namun, menyerahkan pemberian nama-nama pulau kepada pihak asing sebagai bagian dari iming-iming investasi bukanlah hal yang bijak. ”Bayangkan kalau pulau itu dinamakan nama-nama yang tak pantas seperti pulau Hitler atau pulau Escobar,” kata Fadli Zon dalam rilis yang diterima SINDOnews, Kamis (12/1/2017)

Lebih lanjut Fadli menuturkan, UU No 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil tidak mengenal hak pengelolaan pulau. UU itu hanya mengenal Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP-3), yaitu hak pengelolaan atas bagian-bagian tertentu dari perairan pesisir untuk usaha kelautan dan perikanan, serta usaha yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil, baik yang berada di atas permukaan laut maupun permukaan dasar laut.

Masalahnya, hak itupun sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2010, melalui Putusan Nomor 3/PUU-VIII/2010. HP-3 dianggap MK bertentangan dengan konstitusi karena mekanisme HP-3 dinilai telah mengurangi hak penguasaan negara atas pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Hal ini yang menjadi alasan diterbitkan UU No 1/2014 tentang Perubahan atas UU No 27/2007. Jadi rencana pemerintah memberikan hak pengelolaan pulau kepada asing, bahkan mengiming-imingi mereka untuk memberikan nama segala, bisa menabrak undang-undang.

”Itu sebabnya pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya, sesuai undang-undang, hanya bisa diberikan kepada orang perseorangan warga negara Indonesia (WNI), badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia, atau masyarakat adat,” ujar Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra.

Selain itu, pemanfaatan pulau-pulau oleh orang asing secara perorangan adalah hal yang aneh. Negara-negara seperti Jepang, Cina, atau Denmark, misalnya, juga tak pernah mengizinkan investor asing mengelola pulau mereka.

Kalaupun investor asing diberi ruang, izin itu seharusnya hanya boleh diberikan kepada badan hukum, jadi bukan diberikan kepada orang asing secara perseorangan. Itupun dengan catatan, tak boleh bersifat ekslusif, yang mana satu investor diizinkan menguasai satu pulau.

”Itu bisa menutup akses dan hak masyarakat kita. Jangan sampai masyarakat kita jadi dirugikan, terutama masyarakat adat yang ada di sekitar pulau,” jelas ketua umum DPN HKTI ini.
(poe)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2186 seconds (0.1#10.140)