Pengelolaan Pulau Milik RI oleh Asing Langgar Konstitusi

Selasa, 10 Januari 2017 - 22:40 WIB
Pengelolaan Pulau Milik...
Pengelolaan Pulau Milik RI oleh Asing Langgar Konstitusi
A A A
JAKARTA - Rencana Pemerintah Republik Indonesia (RI) memberikan kesempatan bagi negara asing untuk mengelola pulau-pulau terpencil menuai kritik.

Direktur Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan (Center of Maritime Studies for Humanities) Abdul Halim menegaskan pengelolaan pulau-pulau kecil tidak boleh diberikan kepada pihak asing.

"Bukan semata persoalan kedaulatan versi Pak Hikmahanto (pakar hukum internasional), tetapi seberapa jauh masyarakat Indonesia mendapatkan manfaat yang sebesar-besarnya," tutur Halim kepada SINDOnews, Selasa (10/1/2017). (Baca juga: Menko Luhut Akan Izinkan Asing Labeli Pulau Indonesia)

Dia mengatakan, negara lain juga tidak membolehkan pengelolaan pulau-pulau kecilnya kepada investor asing. Dia mencontohkan sikap Pemerintah Jepang, Prancis, China, dan Denmark. "Sebaliknya mereka justru mengembangkan dan memperebutkan untuk kemakmuran rakyatnya," tandas Halim.

Menurut dia, memberikan hak kepada pihak asing untuk mengelola pulau merupakan pelanggaran terhadap Konstitusi atau UUD 1945.

Dia mengaku pernah menyampaikan keberatan terkait pengelolaan pulau oleh pihak asing. Keberatan itu pernah disampaikannya dalam uji materi Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

Namun, kata dia, Pasal 26 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 justru membolehkan swasta maupun warga asing melakukan pengelolaan.

"Ini bertentangan dengan undang-undang. Banyak masyarakat yang dirugikan, salah satu tak dapat menikmati beberapa destinasi cantik secara bebas karena diwajibkan membayar ratusan ribu," tutur Halim.

Dia menyayangkan aturan yang membolehkan asing mengelola pulau di Indonesia. Menurut dia, sejatinya setiap tanah di Indonesia bisa dinikmati oleh masyarakatnya sendiri. "Kita akan tetap menolak penggunaan pulau oleh asing," katanya.
(dam)
Berita Terkait
Polemik Iklan Jual Beli...
Polemik Iklan Jual Beli Pulau, DPR Minta Pemerintah Tegas: Negara Tak Boleh Diam
Iklan Jual Beli Pulau,...
Iklan Jual Beli Pulau, Mulyanto PKS Minta Pemerintah Bertindak Tegas
Respons Iklan Jual Beli...
Respons Iklan Jual Beli Pulau, Bima Arya: Tak Ada Pulau yang Bisa Dimiliki secara Pribadi Seluruhnya
Potret Usaha Rumahan...
Potret Usaha Rumahan Jual Beli Online Pakaian Anak di Semarang
Polisi Bongkar Sindikat...
Polisi Bongkar Sindikat Jual Beli Bayi Antar Pulau di Depok
Tudingan Jual Beli Jabatan...
Tudingan Jual Beli Jabatan di Pemprov DKI Hoaks dan Mengarah ke Fitnah
Berita Terkini
2 Wamen Kabinet Prabowo...
2 Wamen Kabinet Prabowo Terjerat Korupsi, Nomor 1 Divonis 4,5 Tahun Penjara
Perang Iran 20266: Ketika...
Perang Iran 20266: Ketika Diplomasi Berbicara dengan Bahasa Rudal
Prabowo akan Menerima...
Prabowo akan Menerima Surat Kepercayaan dari 17 Dubes pada 8 Juni 2026
Said Iqbal soal Sinyal...
Said Iqbal soal Sinyal Masuk Kabinet Prabowo: Kita Tunggu Pengumuman Resmi
3 Pati dan Pamen Dimutasi...
3 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Kortastipidkor, Ada Irjen hingga Kombes Pol
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
Infografis
7 Fakta Pulau Pedofil...
7 Fakta Pulau Pedofil Jeffrey Epstein: Kuil Misterius hingga Dugaan Kejahatan Seksual
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved