Badan Cyber Nasional Perlu Terintegrasi dengan Berbagai Pihak
A
A
A
JAKARTA - Pendirian Badan Cyber Nasional (BCN) guna mengontrol penyebaran berita bohong atau hoax, fitnah dan gerakan radikalisme perlu melibatkan agamawan.
"Perlu ulama yang berlatar belakang ahli fiqh, filsafat Islam dan lainnya. Dengan demikian BCN bisa memilah konten portal atau berita mana yang mengarah radikal dan yang murni untuk dakwah Islam," ujar Ketua Pemuda Perindo Effendi Syahputra di Kantor DPP Partai Perindo, Jalan Diponegoro 29 Jakarta, Senin 9 Januari 2017.
Konten digital radikalisme yang mengatasnamakan agama, lanjutnya perlu diblokir karena berpotensi menyebarkan paham gerakan radikal yang berbahaya. Selain mengakibatkan aksi teror yang selama ini seringkali terjadi dengan mengatasnamakan gerakan keagamaan yang dipahami salah.
Namun di sisi lain, Effendi menyoroti jangan sampai kehadiran BCN memasung kekebasan pers dan kebebasan berpendapat di masyarakat. BCN menurutnya lebih berfungsi sebagai kontrol negara terhadap hal-hal yang membahayakan negara stabilitas dan keamanan negara.
"Jangan malah menjadi alat untuk melanggengkan kekuasaan dengan cara inkonstitusional atau membungkam suara yang sebenarnya hanya untuk mengkritisi pemerintahan," tandasnya.
Oleh karena itu, dia berharap Dewan Pers dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) turut berperan dalam perumusan BCN dan fungsi yang dijalankan setelah terbentuk.
"Perlu ulama yang berlatar belakang ahli fiqh, filsafat Islam dan lainnya. Dengan demikian BCN bisa memilah konten portal atau berita mana yang mengarah radikal dan yang murni untuk dakwah Islam," ujar Ketua Pemuda Perindo Effendi Syahputra di Kantor DPP Partai Perindo, Jalan Diponegoro 29 Jakarta, Senin 9 Januari 2017.
Konten digital radikalisme yang mengatasnamakan agama, lanjutnya perlu diblokir karena berpotensi menyebarkan paham gerakan radikal yang berbahaya. Selain mengakibatkan aksi teror yang selama ini seringkali terjadi dengan mengatasnamakan gerakan keagamaan yang dipahami salah.
Namun di sisi lain, Effendi menyoroti jangan sampai kehadiran BCN memasung kekebasan pers dan kebebasan berpendapat di masyarakat. BCN menurutnya lebih berfungsi sebagai kontrol negara terhadap hal-hal yang membahayakan negara stabilitas dan keamanan negara.
"Jangan malah menjadi alat untuk melanggengkan kekuasaan dengan cara inkonstitusional atau membungkam suara yang sebenarnya hanya untuk mengkritisi pemerintahan," tandasnya.
Oleh karena itu, dia berharap Dewan Pers dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) turut berperan dalam perumusan BCN dan fungsi yang dijalankan setelah terbentuk.
(mhd)