Selama 2016, Pemerintah Blokir 800 Ribu Situs Abal-abal
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengaku telah memblokir ratusan ribu situs di internet hingga Desember 2016.
Dirjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, pemblokiran didasarkan pada laporan masyarakat yang menganggap situs-situs tertentu sebagai penebar konten negatif.
"Hampir 800.000 yang laporan masuk sudah jadi data base kami. Wajib dilakukan pemblokiran. Sudah sebanyak itu juga yang diblokir," kata Pangerapan dalam Diskusi Polemik Sindotrijaya yang bertajuk 'Media Sosial, Hoax dan Kita' di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (7/1/2017).
Pangerapan menjelaskan, pemblokiran situs dilakukan lantaran dinilai memuat konten negatif, di antaranya konten bernada provokatif dan menyebarkan paham radikal, serta berita bohong.
Pemblokiran ini, lanjut Pangerapan, merupakan sikap tegas pemerintah dan diharapakn sebagai bentuk pembelajaran bagi masyarakat, khususnya dalam bertransaski atau berkomunikasi di jagat maya. "Data kami menyebutkan masih ada sekitar 43.000 situs abal-abal masih beropasi," kata Pangerapan.
Meski telah memblokir 800.000 situs, Pangerapan membantah, pihaknya memblokir media-media berkonten jurnalistik. Menurutnya, situs-situs yang diblokir banyak mirip dengan media jurnalistik yang bergerak di ranah online.
"Kita belum pernah blokir media jurnalistik, yang mengaku media jurnalistik iya. Kalau yang mengaku media jurnalistik, ikuti kaidahnya," kata Pangerapan.
Dirjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, pemblokiran didasarkan pada laporan masyarakat yang menganggap situs-situs tertentu sebagai penebar konten negatif.
"Hampir 800.000 yang laporan masuk sudah jadi data base kami. Wajib dilakukan pemblokiran. Sudah sebanyak itu juga yang diblokir," kata Pangerapan dalam Diskusi Polemik Sindotrijaya yang bertajuk 'Media Sosial, Hoax dan Kita' di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (7/1/2017).
Pangerapan menjelaskan, pemblokiran situs dilakukan lantaran dinilai memuat konten negatif, di antaranya konten bernada provokatif dan menyebarkan paham radikal, serta berita bohong.
Pemblokiran ini, lanjut Pangerapan, merupakan sikap tegas pemerintah dan diharapakn sebagai bentuk pembelajaran bagi masyarakat, khususnya dalam bertransaski atau berkomunikasi di jagat maya. "Data kami menyebutkan masih ada sekitar 43.000 situs abal-abal masih beropasi," kata Pangerapan.
Meski telah memblokir 800.000 situs, Pangerapan membantah, pihaknya memblokir media-media berkonten jurnalistik. Menurutnya, situs-situs yang diblokir banyak mirip dengan media jurnalistik yang bergerak di ranah online.
"Kita belum pernah blokir media jurnalistik, yang mengaku media jurnalistik iya. Kalau yang mengaku media jurnalistik, ikuti kaidahnya," kata Pangerapan.
(mhd)