Tak Terdaftar di Dewan Pers Tidak Bisa Dibilang Konten Pers

Sabtu, 07 Januari 2017 - 17:20 WIB
Tak Terdaftar di Dewan...
Tak Terdaftar di Dewan Pers Tidak Bisa Dibilang Konten Pers
A A A
JAKARTA - Internet sudah menjadi ladang informasi tanpa batas dengan penyebaran yang cepat dan cakupan luas. Dengan keberadaan internet, masyarakat dapat mengetahui informasi secara real time kapanpun dan dimanapun.

Namun sayangnya, banyak pihak yang memanfaatkan internet untuk membuat konten-konten tidak bertanggung jawab dan menyebar berita hoax dengan embel-embel pers. Lalu konten seperti apa yang sebenarnya masuk sebagai kategori pers.

"Yang benar itu konten memiliki substansi pers dan produk jurnalistik. Jadi kalau konten yang isinya menghujat dan menyebar kebencian itu bukan bentuk pers," kata Anggota Dewan Pers, Imam Wahyudi, dalam diskusi Polemik Sindotrijaya bertajuk: Media Sosial, Hoax dan Kita, di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (7/1/2016).

Lebih lanjut dia menjelaskan, kalau belum pernah daftar tapi produknya masuk sebagai produk jurnalistik pun belum bisa dibilang pers. Karena, perusahaan pers harus memenuhi standar perusahaan pers.

Maka itu, Imam menyarankan, kalau ada yang bermasalah dengan media namun tidak terdaftar di Dewan Pers bisa menempuh jalur hukum.

"Kalau ada yang bermasalah dengan salah satu media. Yang bersangkutan silakan menempuh payung hukum lain, karena ini di luar UU 40 tahun 99," katanya.

Agar terdaftar sebagai peruasahaan pers, media dapat langsung mengakses website Dewan Pers dan memenuhi persyaratan yang ada. Setelah itu, Dewan Pers akan melakukan verifikasi mulai dari konten, aspek administratif berbentuk badan hukum, dan melakukan pengecekan, apakah konten yang ada benar mengandung etika jurnalistik atau tidak.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7662 seconds (0.1#10.140)