Masyarakat Diminta Kembalikan Buku Jokowi Undercover ke Polisi
A
A
A
JAKARTA - Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar meminta masyarakat, yang sudah membeli buku Jokowi Undercover, agar dikembalikan atau diserahkan kepada polisi.
Menurut Boy, buku tersebut telah ditetapkan sebagai barang bukti terkait penyidikan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Bambang Tri, selaku tersangka.
"Karena itu adalah barang bukti. Itu sudah disebarluaskan di media sosial (medsos)," kata Boy usai menghadiri Press Breafing di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/1/2017).
Boy mengaku, pihaknya tengah melakukan penghitungan terhadap buku karangan Bambang Tri itu yang sudah tersebar dan dikuasai masyarakat.
Menurut Boy, sejauh ini pihaknya masih melakukan penyidikan terhadap kasus itu dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi maupun tersangka, untuk mengungkap lebih jauh motif penyusunan dan penerbitan buku tersebut.
Boy menyatakan, dari hasil penyidikan dan pendalaman sementara yang dilakukan Polri, terdapat kapasitas yang meragukan dari tersangka.
"Karena dari hasil-hasil yang dituliskan itu, dapat dikatakan tidak terdukung baik data primer atau sekunder yang valid, yang tentunya kita ingin menggali lebih jauh," tukasnya.
Menurut Boy, buku tersebut telah ditetapkan sebagai barang bukti terkait penyidikan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Bambang Tri, selaku tersangka.
"Karena itu adalah barang bukti. Itu sudah disebarluaskan di media sosial (medsos)," kata Boy usai menghadiri Press Breafing di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/1/2017).
Boy mengaku, pihaknya tengah melakukan penghitungan terhadap buku karangan Bambang Tri itu yang sudah tersebar dan dikuasai masyarakat.
Menurut Boy, sejauh ini pihaknya masih melakukan penyidikan terhadap kasus itu dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi maupun tersangka, untuk mengungkap lebih jauh motif penyusunan dan penerbitan buku tersebut.
Boy menyatakan, dari hasil penyidikan dan pendalaman sementara yang dilakukan Polri, terdapat kapasitas yang meragukan dari tersangka.
"Karena dari hasil-hasil yang dituliskan itu, dapat dikatakan tidak terdukung baik data primer atau sekunder yang valid, yang tentunya kita ingin menggali lebih jauh," tukasnya.
(maf)