Hak Politik Sanusi Tak Dicabut, KPK Ajukan Banding

Jum'at, 06 Januari 2017 - 04:36 WIB
Hak Politik Sanusi Tak...
Hak Politik Sanusi Tak Dicabut, KPK Ajukan Banding
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dijatuhkan kepada mantan anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, banding diajukan karena hakim tidak mencabut hak politik Sanusi dan ada aset yang tidak dirampas.

"Ada sejumlah aset yang tidak diterima oleh hakim untuk dilakukan perampasan. Kami juga akan argumentasikan terkait jumlah sanksi pidana yang masih di bawah tuntutan," kata Febri di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis
5 Januari 2016.

Febri berharap Mahkamah Agung (MA) mempertimbangkan argumentasi KPK yang menuntut agar hak politik Sanusi dicabut. Tuntutan tersebut, kata Febri, didasarkan pada fakta banyaknya aktor politik hingga kepala daerah yang belakangan ini terlibat korupsi.

"Fenomena akhir-akhir ini selain banyaknya aktor politik yang terlibat kita harus mencegah kerugian yang lebih besar jika terpidana kasus korupsi kemudian menjadi pemimpin politik kembali," tutur Febri. (Baca juga: Divonis Tujuh Tahun Penjara, Hak Politik Sanusi Tak Dicabut)

Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada M Sanusi karena terbukti menerima suap Rp2 miliar dari mantan Direktur Utama Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja.

Suap kepada Sanusi terkait pembahasan raperda tentang aturan reklamasi Teluk Jakarta.Selain divonis penjara, sejumlah aset milik Sanusi juga dirampas. Namun demikian, majelis hakim menolak pemberian pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun kepada Sanusi.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0937 seconds (0.1#10.140)