Komisi I DPR Dukung Penindakan Situs dan Medsos Melanggar UU

Kamis, 05 Januari 2017 - 16:34 WIB
Komisi I DPR Dukung...
Komisi I DPR Dukung Penindakan Situs dan Medsos Melanggar UU
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) Evita Nursanty mendukung upaya pemerintah melakukan tindakan terhadap situs dan konten media sosial (medsos) yang dinilai melanggar undang-undang (UU).

"Saya mendukung tindakan tegas dan terukur terhadap situs-situs maupun media elektronik termasuk akun media sosial yang menyebarkan kebencian, adu domba, hoax, dan berkonten negatif yang membahayakan bangsa, negara, dan persatuan dan kesatuan kita," kata Evita di Jakarta, Kamis (5/1/2017).

Menurut Evita, pemerintah diberikan kewenangan oleh UU untuk memelihara harmoni kebangsaan, seperti diatur dalam Pasal 40 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Dalam hal ini Kemenkominfo tidak sendirian tapi juga ada lembaga negara lain yang terlibat termasuk operator dan Internet Service Provider (ISP). Jadi ini bukan tindakan yang serta merta tapi tentunya saya yakin sudah di-tracking," sambung Evita.

Dikatakannya, upaya blokir situs sangat penting karena situs tertentu berkonten negatif dan melanggar UU, seringkali dibuat demi motif tertentu yang kemudian akan berpengaruh luas, karena dijadikan sebagai bahan share ke medsos, seakan menjadi sebuah kebenaran dan karya jurnalistik yang baik.

Dia juga meyakini, pemblokiran situs tidak ada kaitannya dengan ajaran agama tertentu tapi lebih dari sebuah upaya untuk memelihara harmoni kebangsaan dan mencegah politisasi isu SARA menjadi komoditas untuk mencapai tujuan politik sempit.

"Kita sama-sama membahas UU ITE dan sepakat 100 persen soal SARA ini harus dijaga dan itu sebabnya, dalam revisi UU ITE Pasal soal SARA yakni Pasal 28 dan 45 itu tidak diubah sedikitpun kecuali terkait Pasal 27 Ayat 3 tentang pencemaran nama baik. Jadi aneh saja kalau ada yang pura-pura tidak tahu," ujarnya.

Dikatakan, bangsa ini punya aturan untuk menjamin kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat. Di sisi lain, pemerintah perlu menjamin kepastian hukum bagi masyarakat, sehingga mereka dapat lebih cerdas dan beretika dalam menggunakan media cyber.

Mengutip Pasal 40 UU ITE, Evita menyebut bahwa pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan dan penggunaan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(maf)
Berita Terkait
Jadi Alat Propaganda,...
Jadi Alat Propaganda, DPD: Hoaks Ancam Persatuan Bangsa
Percepatan Teknologi...
Percepatan Teknologi Dorong Transformasi Media Sosial
Media Punya Peran Penting...
Media Punya Peran Penting Menjaga Kredibilitas Informasi
Peran IT dan Media Sosial...
Peran IT dan Media Sosial di Bidang Hukum di Mata Advokat Senior Stefanus Gunawan
Hoax dan Ujaran Kebencian...
Hoax dan Ujaran Kebencian di Media Sosial Jadi Ancaman Demokrasi
Pengamat Sebut Influencer...
Pengamat Sebut Influencer Dibutuhkan untuk Sampaikan Informasi
Berita Terkini
Mengapa Orang Baik Memilih...
Mengapa Orang Baik Memilih Diam?
Langkah Menhut Dinilai...
Langkah Menhut Dinilai Berhasil Pulihkan Kepercayaan Investor Perdagangan Karbon
Kejagung Pelajari Alat...
Kejagung Pelajari Alat Bukti Kasus Febrie Adriansyah dari Polri
MAKI Sebut Pelimpahan...
MAKI Sebut Pelimpahan Penanganan Perkara Febrie Ardiansyah Tabrak KUHAP Baru
Lantik Pengurus Golkar...
Lantik Pengurus Golkar Aceh, Bahlil Instruksikan Konsolidasi dan Tambah Kursi Legislatif
Belum Ditahan, di Mana...
Belum Ditahan, di Mana Febrie Adriansyah usai Jadi Tersangka Korupsi?
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved