Golkar Desak Kebijakan Menaikkan Biaya STNK dan BPKB Dibatalkan

Rabu, 04 Januari 2017 - 11:38 WIB
Golkar Desak Kebijakan...
Golkar Desak Kebijakan Menaikkan Biaya STNK dan BPKB Dibatalkan
A A A
JAKARTA - Pemerintah diminta membatalkan kebijakan menaikkan biaya pengurusan ‎Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Pembatalan ini perlu dilakukan jika kebijakan tersebut bertujuan menutupi kegagalan fiskal pemerintah.

Politikus muda Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia mengatakan, kebijakan tersebut sangat membebani masyarakat. Maka itu dia mendesak DPR segera meminta penjelasan dari pemerintah.

"Setelah tidak mampu mengendalikan harga-harga bahan pokok kebutuhan rakyat, janji menurunkan harga daging yang terjangkau gagal, tarif listrik naik. Kali ini diikuti rencana kenaikan biaya kendaraan bermotor," ujar Doli kepada SINDOnews melalui telepon, Rabu (4/1/2017).

Dia menuturkan, mencermati semua kebijakan pemerintah sebagian besar tidak sesuai dengan janji kampanye Presiden Joko Widodo (Jokowi) ketika musim kampanye Pilpres 2014. Menurutnya Jokowi gagal membuktikan jargon dirinya sebagai pemimpin rakyat dan pemerintahan wong cilik.

Dia mengingatkan kebijakan menaikkan biaya pengurusan STNK dan BPKB akan menyulitkan hidup masyarakat. Dia berharap, jangan sampai kegagalan pemerintah mengelola pemerintahan kemudian semua beban dilimpahkan kepada masyarakat. (Baca: Kenaikan Biaya STNK Dicurigai untuk Selamatkan Kekuasaan Jokowi)

"Terutama masyarakat kelas menengah bawah pinggiran kota yang kehidupan mereka ditopang dengan mengoperasikan kendaraan bermotor mereka, terutama yang roda dua," ucapnya.

Pemerintah akan menerapkan tarif baru untuk pengurusan surat-surat kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat pada 6 Januari 2017. Tarif baru akan berlaku secara nasional tersebut didasarkan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Peraturan ini dibuat untuk mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
(kur)
Berita Terkait
Persepsi Publik Terhadap...
Persepsi Publik Terhadap Pelayanan Publik
New Normal, Bandara...
New Normal, Bandara Sepinggan Siapkan Layanan CS Online
2 Inovasi Pemkab Barru...
2 Inovasi Pemkab Barru Akan Bersaing di KIPP Tingkat Nasional
Dukung Bisnis dan Layanan...
Dukung Bisnis dan Layanan Publik, Terralogiq Hadirkan Geocoding Hiperlokal
Keren, Kabupaten Bandung...
Keren, Kabupaten Bandung Kini Miliki Mal Pelayanan Publik Terintegrasi
MPP Kabupaten Gowa Akan...
MPP Kabupaten Gowa Akan Berdiri di Jalan HOS Cokroaminoto
Berita Terkini
Akui Program Pemerintah...
Akui Program Pemerintah Banyak Kekurangan, Wapres Gibran: Kita Perbaiki Bersama
Megawati Tegaskan Prabowo...
Megawati Tegaskan Prabowo Bukan Musuh: Itu Teman Saya
BGN Evaluasi Insentif...
BGN Evaluasi Insentif SPPG Rp6 Juta per Hari
Istana Wapres Sebut...
Istana Wapres Sebut Tidak Ada Kesepakatan soal Tenggat Waktu Realisasikan Tuntutan Mahasiswa
Prabowo Terima Telepon...
Prabowo Terima Telepon Mahmoud Abbas, Tegaskan Indonesia Berdiri Bersama Palestina
BGN Pastikan Anggaran...
BGN Pastikan Anggaran MBG Dikurangi, Ini Alasannya
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved