Kapolri Peringatkan Hati-hati Gunakan Media Sosial
A
A
A
JAKARTA - Masyarakat diminta jangan menyebarkan informasi maupun berita bohong yang bisa memengaruhi masyarakat. Bagi yang bandel tetap menyebarkan informasi bohong akan diancam hukuman penjara.
Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian memperingatkan, informasi yang disebarkan melalui sosial media dan sebagainya harus dipertanggungjawabkan. Menurutnya berselancar di sosial media juga ada batasannya yang diatur oleh Undang-undang ITE.
"Baik meng-upload termasuk menge-share berita bohong sebetulnya bisa dikenakan pidana. Makanya saya sampaikan jangan meng-upload berita yang belum tentu akurat," ujar Tito di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (4/1/2017).
Menurutnya menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya bisa merugikan orang lain. Dirinya selaku penegak hukum berjanji siap memproses sesuai perundang-undangan yang berlaku. (Baca: Polri Juga Usut Pemberli Buku Jokowi Undercover)
"Dapat dilaporkan dan ini menjadi kasus pidana berat termasuk meng-share info yang belum tentu benar itu dapat dikenakan pidana. Jadi tolong hati-hati," ucapnya.
Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian memperingatkan, informasi yang disebarkan melalui sosial media dan sebagainya harus dipertanggungjawabkan. Menurutnya berselancar di sosial media juga ada batasannya yang diatur oleh Undang-undang ITE.
"Baik meng-upload termasuk menge-share berita bohong sebetulnya bisa dikenakan pidana. Makanya saya sampaikan jangan meng-upload berita yang belum tentu akurat," ujar Tito di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (4/1/2017).
Menurutnya menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya bisa merugikan orang lain. Dirinya selaku penegak hukum berjanji siap memproses sesuai perundang-undangan yang berlaku. (Baca: Polri Juga Usut Pemberli Buku Jokowi Undercover)
"Dapat dilaporkan dan ini menjadi kasus pidana berat termasuk meng-share info yang belum tentu benar itu dapat dikenakan pidana. Jadi tolong hati-hati," ucapnya.
(kur)