Kapolri Peringatkan Hati-hati Gunakan Media Sosial

Rabu, 04 Januari 2017 - 10:56 WIB
Kapolri Peringatkan...
Kapolri Peringatkan Hati-hati Gunakan Media Sosial
A A A
JAKARTA - Masyarakat diminta jangan menyebarkan informasi maupun berita bohong yang bisa memengaruhi masyarakat. Bagi yang bandel tetap menyebarkan informasi bohong akan diancam hukuman penjara.

Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian memperingatkan, informasi yang disebarkan melalui sosial media dan sebagainya harus dipertanggungjawabkan. Menurutnya berselancar di sosial media juga ada batasannya yang diatur oleh Undang-undang ITE.

"Baik meng-upload termasuk menge-share berita bohong sebetulnya bisa dikenakan pidana. Makanya saya sampaikan jangan meng-upload berita yang belum tentu akurat," ujar Tito di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (4/1/2017).

Menurutnya menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya bisa merugikan orang lain. Dirinya selaku penegak hukum berjanji siap memproses sesuai perundang-undangan yang berlaku. (Baca: Polri Juga Usut Pemberli Buku Jokowi Undercover)

"Dapat dilaporkan dan ini menjadi kasus pidana berat termasuk meng-share info yang belum tentu benar itu dapat dikenakan pidana. Jadi tolong hati-hati," ucapnya.
(kur)
Berita Terkait
Pemeriksaan Kesehatan...
Pemeriksaan Kesehatan Gratis dalam Rangka HUT ke-79 Polri saat CFD Jakarta
Seleksi Penerimaan Anggota...
Seleksi Penerimaan Anggota Polri di Pontianak
Rapat Perdana Komisi...
Rapat Perdana Komisi Percepatan Reformasi Polri
Mutasi Polri, Brigjen...
Mutasi Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo Ditunjuk Jadi Kadiv Propam
Begini Suasana Pengamanan...
Begini Suasana Pengamanan Mabes Polri Pasca Penyerangan Teroris
Profil Irjen Pol Ramdani...
Profil Irjen Pol Ramdani Hidayat, Alumni Akpol 1990 yang Jabat Dankor Brimob
Berita Terkini
57% Generasi Produktif...
57% Generasi Produktif di Pemilu 2029, Perindo Dorong Sinergi KPU dan Partai Perkuat Pendidikan Pemilih
9 Anggota KPI Pusat...
9 Anggota KPI Pusat 2026-2029 Pilihan DPR RI, Ini Daftar Namanya
Tok! DPR Sahkan RUU...
Tok! DPR Sahkan RUU PFII Jadi Undang-Undang
KPK Masih Periksa 8...
KPK Masih Periksa 8 Orang Terkait OTT Lombok Barat: Bupati, Kepala Dinas, hingga Sopir
KPK Sebut OTT Bupati...
KPK Sebut OTT Bupati Lombok Barat Naik ke Tahap Penyidikan
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR RI Hari Ini Sahkan RUU PFII hingga Tetapkan Anggota KPI
Infografis
Daftar 7 Wakapolda Baru...
Daftar 7 Wakapolda Baru Pilihan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo  
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved