Mahfud MD Minta Kebijakan Terkait Tenaga Kerja Asing Dievaluasi
A
A
A
YOGYAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menyoroti isu yang berkembang terkait Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal, khususnya dari negara China. Menurut Mahfud MD, masuknya TKA ilegal tidak perlu disikapi emosional, karena relatif lebih mudah diatasinya.
"Kalau yang ilegal itu tinggal tangkapin saja, diproses sesuai aturan hukum yang ada, sesuai kesalahannya, tidak masalah," kata Mahfud MD di Yogyakarta, kemarin.
Tiga pembicara hadir dalam menyampaikan pokok pikirannya, mulai dari Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Sofyan Effendi (Politik dan Birokrasi), kemudian Rektor UNY Rochmat Wahab (Pendidikan) dan mantan Rektor UII Yogyakarta Edy Suandi Hamid (Ekonom).
Mahfud melihat justru tenaga kerja asing yang legal itu yang menjadi masalah di negeri ini. Sebab, pemerintah tidak bisa menuntut pekerja asing tersebut karena sudah ada memoratorium dengan kebijakan yang diambil pemerintah.
"Justru yang legal itu yang menjadi masalah. Masalahnya susah dituntut hukum karena legal, sudah ada mou dan kebijakan pemerintah yang memberikan ijin," katanya.
Mahfud juga memberi perbandingan jumlah pekerja migran asal Indonesia yang berada di luar negeri. Dari sisi jumlah, tenaga kerja asal Indonesia yang keluar negeri cukup banyak.
Mahfud mengutip apa yang disampaikan Presiden Joko Widodo ada 21 ribu orang buruh migran di berbagai negara, baik di Asean maupun Asia Tenggara seperti Hongkong. "Tenaga kerja kita di luar negeri juga banyak, di Malaysia ada 14 ribu, diantaranya ilegal," katanya.
Yang perlu dikritisi, kata Mahfud, pekerja asing yang mampu mempengaruhi kebijakan ekonomi dalam negeri. Sebab, masih ada problem besar di negeri ini seperti pengangguran, baik terdidik maupun tidak.
Problem tenaga asing yang muncul, kata Mahfud, ketika dalam pengerjaan proyek dikerjakan orang asing. Celakanya lagi, bahan baku, peralatan, hingga tenaga kasar semuanya dari luar negeri.
"Misalnya Semen dari sana, tukang juga, sampai tukang sapu juga dari sana. Itu legal, ini masalahnya," imbuhnya.
Mahfud meminta pemerintah agar kembali mengevaluasi kebijakannya terkait investasi dan tenaga kerja asing, agar lebih memberi manfaat kepada tenaga kerja Indonesia. Dia melihat banyak celah kosong yang perlu dievaluasi agar masalah yang begitu kompleks ini bisa terurai dengan benar.
"Pemerintah perlu mengevaluasi kebijakan agar problem-problem yang ada bisa teratasi," tandasnya.
"Kalau yang ilegal itu tinggal tangkapin saja, diproses sesuai aturan hukum yang ada, sesuai kesalahannya, tidak masalah," kata Mahfud MD di Yogyakarta, kemarin.
Tiga pembicara hadir dalam menyampaikan pokok pikirannya, mulai dari Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Sofyan Effendi (Politik dan Birokrasi), kemudian Rektor UNY Rochmat Wahab (Pendidikan) dan mantan Rektor UII Yogyakarta Edy Suandi Hamid (Ekonom).
Mahfud melihat justru tenaga kerja asing yang legal itu yang menjadi masalah di negeri ini. Sebab, pemerintah tidak bisa menuntut pekerja asing tersebut karena sudah ada memoratorium dengan kebijakan yang diambil pemerintah.
"Justru yang legal itu yang menjadi masalah. Masalahnya susah dituntut hukum karena legal, sudah ada mou dan kebijakan pemerintah yang memberikan ijin," katanya.
Mahfud juga memberi perbandingan jumlah pekerja migran asal Indonesia yang berada di luar negeri. Dari sisi jumlah, tenaga kerja asal Indonesia yang keluar negeri cukup banyak.
Mahfud mengutip apa yang disampaikan Presiden Joko Widodo ada 21 ribu orang buruh migran di berbagai negara, baik di Asean maupun Asia Tenggara seperti Hongkong. "Tenaga kerja kita di luar negeri juga banyak, di Malaysia ada 14 ribu, diantaranya ilegal," katanya.
Yang perlu dikritisi, kata Mahfud, pekerja asing yang mampu mempengaruhi kebijakan ekonomi dalam negeri. Sebab, masih ada problem besar di negeri ini seperti pengangguran, baik terdidik maupun tidak.
Problem tenaga asing yang muncul, kata Mahfud, ketika dalam pengerjaan proyek dikerjakan orang asing. Celakanya lagi, bahan baku, peralatan, hingga tenaga kasar semuanya dari luar negeri.
"Misalnya Semen dari sana, tukang juga, sampai tukang sapu juga dari sana. Itu legal, ini masalahnya," imbuhnya.
Mahfud meminta pemerintah agar kembali mengevaluasi kebijakannya terkait investasi dan tenaga kerja asing, agar lebih memberi manfaat kepada tenaga kerja Indonesia. Dia melihat banyak celah kosong yang perlu dievaluasi agar masalah yang begitu kompleks ini bisa terurai dengan benar.
"Pemerintah perlu mengevaluasi kebijakan agar problem-problem yang ada bisa teratasi," tandasnya.
(maf)