Kenaikan Biaya STNK dan BPKB Memberatkan Masyarakat

Senin, 02 Januari 2017 - 11:59 WIB
Kenaikan Biaya STNK...
Kenaikan Biaya STNK dan BPKB Memberatkan Masyarakat
A A A
JAKARTA - Kebijakan pemerintah menaikkan biaya pengurusan surat kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat hingga 2-3 kali lipat dinilai sangat memberatkan masyarakat. Wajar jika kebijakan biaya kenaikan pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) itu mendapatkan respons negatif.

Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio‎ mengatakan, biaya pengurusan surat nomor kendaraan bermotor tidak bisa dimasukkan pendapatan Negara. Kecuali, kata dia kebijakan itu dibuat untuk pembangunan transportasi umum.

"Pemerintah jangan panik dengan menaikkan pajak-pajak konsumsi karena gagal di tax amnesty," ujar Agus kepada SINDOnews melalui telepon, Senin (2/1/2017).

Dia mengingatkan, sebelum membuat kebijakan tersebut lebih baik pemerintah mengatasi kebocoran anggaran pendapatan dan belanja Negara (APBN). Sebaliknya, bukan menempuh cara praktis dengan membebankan biaya tinggi kepada masyarakat.

"Jangan nyasar ke publik untuk gampangnya seperti kasus tax amnesty. Yang lakukan hanya yang di dalam negeri, sedangkan sasaran utama masih sangat minim," ucapnya.

Kenaikan tarif baru pengurusan biaya kendaraan bermotor berlaku secara nasional didasarkan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas penerimaan Negara bukan pajak (PNBP). P‎eraturan ini dibuat untuk mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2010 tentang Jenis dan tarif atas PNBP. (Baca: Biaya Pengurusan STNK dan BPKB Naik 2-3 Kali Lipat)

Dalam peraturan baru tersebut, terdapat penambahan tarif pengurusan, antara lain pengesahan STNK, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, dan surat izin serta STNK lintas batas negara. K‎enaikan biaya pengurusan surat-surat kendaraan mencapai dua hingga kali lipat.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1228 seconds (0.1#10.140)