Jokowi Berikan Pengakuan Hukum terhadap Sembilan Hutan Adat

Jum'at, 30 Desember 2016 - 13:36 WIB
Jokowi Berikan Pengakuan Hukum terhadap Sembilan Hutan Adat
Jokowi Berikan Pengakuan Hukum terhadap Sembilan Hutan Adat
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan pencanangan Pengakuan Hutan Adat Tahun 2016.‎ Menurutnya, secara resmi pemerintah memberikan pengakuan hukum terhadap sembilan hutan adat.

‎"Kita tegaskan pengakuan hutan adat dan secara keseluruhan hari ini ada sembilan kelompok masyarakat hukum adat yang kita tegaskan dan kita resmikan pengakuan hutan adatnya," ujar Jokowi dalam sambutannya di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12/2016).

Menurut Jokowi, kehadiran para pemangku atau tokoh adat menjadi saksi pengakuan pemerintah terhadap hak-hak ‎masyarakat tradisional di kawasan hutan. Pengakuan ini juga sekaligus kado akhir tahun bagi mereka yang memiliki hak atas hutan adat.

Dari data yang diperoleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, kata Jokowi, luas hutan adat mencapai 13.100 hektar dengan jumlah penduduk masyarakat adat sekitar 5.700 kepala keluarga.

Jokowi melanjutkan, pengakuan hutan adat akan terus dilanjutkan. Sebab, dia menganggap masih banyak masyarakat hukum adat yang tinggal di kawasan hutan.

Karenanya, dia telah memerintahkan Menteri LHK Siti Nurbaya untuk melakukan langkah-langkah sistematis agar pembangunan tetap berjalan, namun lingkungan tetap terjaga dengan baik.

"Perlu saya ingatkan untuk hutan konservasi yang berubah statusnya menjadi hukum adat atau hutan hak, maka fungsi konservasi tetap harus dipertahankan tidak boleh diubah fungsinya, apalagi diperjualbelikan, tidak boleh," pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4741 seconds (0.1#10.140)