KY Minta Proses Hukum La Nyalla di Kejaksaan Dievaluasi
A
A
A
JAKARTA - Vonis bebas terhadap mantan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur (Kadin Jatim) La Nyalla Mahmud Mattalitti menjadi catatan tersendiri bagi Komisi Yudisial (KY).
Juru Bicara KY Farid Wajdi mengatakan, perlu ada evaluasi terhadap seluruh proses pengusutan kasus La Nyalla di kejaksaan. Mengingat kasus ini telah beberapa kali dipraperadilankan hingga berujung pada putusan bebas.
"Bisa jadi ada hal yang harus diperbaiki," ujar Farid melalui keterangan pers, Rabu (28/12/2016).
Terkait upaya KY menyikapi putusan bebas ini, Farid belum mau banyak bicara. Kata dia, KY masih menunggu proses hukum yang masih berjalan di kejaksaan.
Farid juga mengimbau aparat penegak hukum untuk terus memproses apapun temuan terkait kasus ini. "Termasuk melakukan kerja sama intensif jika mungkin dengan aparat yang lain, seperti KPK misalnya," ucap Farid.
La Nyalla divonis bebas karena dinilai tidak terbukti melakukan korupsi dana hibah pengembangan ekonomi Provinsi Jawa Timur. Hakim menilai dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) tidak bisa dibuktikan secara hukum sehingga terdakwa harus dibebaskan.
Namun, putusan ini tidak secara bulat keluar dari musyawarah lima hakim. Dua dari lima hakim berbeda pendapat, yakni Hakim Sigit Herman Binaji dan Anwar.
Menurut Hakim Anwar, terdakwa patut bertanggung jawab secara formal dan material atas dana hibah yang diterima Kadin Jatim. Dana hibah, kata dia, tidak dibenarkan untuk digunakan di luar kegunaan yang disusun dalam proposal.
La Nyalla dinilai abai dengan tidak pernah mengecek ulang kepada anak buahnya terkait asal uang untuk pembelian saham initial public offering (IPO) Bank Jatim. Keuntungan Rp1,1 miliar yang didapat dari hasil penjualan IPO Bank Jatim harus dikembalikan kepada negara karena diperoleh dari dana yang berasal dari negara.
Sementara sebelumnya, JPU menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman enam tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan kepada La Nyalla. Jaksa juga menuntut agar La Nyalla diwajibkan membayar uang pengganti Rp1,115 miliar.
Juru Bicara KY Farid Wajdi mengatakan, perlu ada evaluasi terhadap seluruh proses pengusutan kasus La Nyalla di kejaksaan. Mengingat kasus ini telah beberapa kali dipraperadilankan hingga berujung pada putusan bebas.
"Bisa jadi ada hal yang harus diperbaiki," ujar Farid melalui keterangan pers, Rabu (28/12/2016).
Terkait upaya KY menyikapi putusan bebas ini, Farid belum mau banyak bicara. Kata dia, KY masih menunggu proses hukum yang masih berjalan di kejaksaan.
Farid juga mengimbau aparat penegak hukum untuk terus memproses apapun temuan terkait kasus ini. "Termasuk melakukan kerja sama intensif jika mungkin dengan aparat yang lain, seperti KPK misalnya," ucap Farid.
La Nyalla divonis bebas karena dinilai tidak terbukti melakukan korupsi dana hibah pengembangan ekonomi Provinsi Jawa Timur. Hakim menilai dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) tidak bisa dibuktikan secara hukum sehingga terdakwa harus dibebaskan.
Namun, putusan ini tidak secara bulat keluar dari musyawarah lima hakim. Dua dari lima hakim berbeda pendapat, yakni Hakim Sigit Herman Binaji dan Anwar.
Menurut Hakim Anwar, terdakwa patut bertanggung jawab secara formal dan material atas dana hibah yang diterima Kadin Jatim. Dana hibah, kata dia, tidak dibenarkan untuk digunakan di luar kegunaan yang disusun dalam proposal.
La Nyalla dinilai abai dengan tidak pernah mengecek ulang kepada anak buahnya terkait asal uang untuk pembelian saham initial public offering (IPO) Bank Jatim. Keuntungan Rp1,1 miliar yang didapat dari hasil penjualan IPO Bank Jatim harus dikembalikan kepada negara karena diperoleh dari dana yang berasal dari negara.
Sementara sebelumnya, JPU menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman enam tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan kepada La Nyalla. Jaksa juga menuntut agar La Nyalla diwajibkan membayar uang pengganti Rp1,115 miliar.
(kri)