Korlantas Polri Akan Teliti Suara Klakson Telolet
A
A
A
JAKARTA - Bunyi klakson bus "telolet" sedang menjadi pembicaraan masyarakat. Hal tersebut bermula dari kebiasaan anak-anak di wilayah Pantai Utara (Pantura) Jakarta yang meminta sang sopir bus untuk membunyikan klakson setiap kali melintas.
Aksi tersebut kemudian menjadi viral di media sosial dan diikuti oleh masyarakat di berbagai tempat. Dengan membawa poster bertuliskan "om telolet om", mereka berdiri di pinggir dan berteriak setiap kali melihat bus. Mereka meminta sopir bus membunyikan klakson.
Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polri Komisars Besar Polisi Martinus Sitompul, berdasarkan Pasal 69 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012, suara klakson paling rendah adalah 93 desibel dan paling tinggi 118 desibel.
"Memang sudah diukur oleh Dishub sekitar 90-an (desibel) namun juga masih akan dilihat oleh Korlantas (Korps Lalu Lintas) Polri sendiri. Pengukuran bukan sebagai membandingkan antara pengukuran Dishub dan Korlantas tapi ingin menyinkronkan pendapat," kata Martinus di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Jumat (23/12/2016). (Baca juga: Jadi Viral, Menhub Bakal Gelar Kontes Om Telolet Om)
Dia mengatakan, pengukuran yang akan dilakukan Korlantas Polri untuk memastikan suara klakson "telolet" tidak mengganggu keselamatan.
"Mengganggu keselamatan merupakan frasa yang sangat subjektif bisa saja kita mengganggu tapi orang lain tidak. Kalau sampai keras dan mengganggu itu kan bisa cenderung mengaganggu keselamatan. Bukan hanya orang yang mengemudi tapi orang di sekitarnya juga bisa terganggu," tutur Martinus. (Baca juga: Ketika Bus yang Ditumpangi Lionel Messi Diminta Om Telolet Om)
Aksi tersebut kemudian menjadi viral di media sosial dan diikuti oleh masyarakat di berbagai tempat. Dengan membawa poster bertuliskan "om telolet om", mereka berdiri di pinggir dan berteriak setiap kali melihat bus. Mereka meminta sopir bus membunyikan klakson.
Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polri Komisars Besar Polisi Martinus Sitompul, berdasarkan Pasal 69 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012, suara klakson paling rendah adalah 93 desibel dan paling tinggi 118 desibel.
"Memang sudah diukur oleh Dishub sekitar 90-an (desibel) namun juga masih akan dilihat oleh Korlantas (Korps Lalu Lintas) Polri sendiri. Pengukuran bukan sebagai membandingkan antara pengukuran Dishub dan Korlantas tapi ingin menyinkronkan pendapat," kata Martinus di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Jumat (23/12/2016). (Baca juga: Jadi Viral, Menhub Bakal Gelar Kontes Om Telolet Om)
Dia mengatakan, pengukuran yang akan dilakukan Korlantas Polri untuk memastikan suara klakson "telolet" tidak mengganggu keselamatan.
"Mengganggu keselamatan merupakan frasa yang sangat subjektif bisa saja kita mengganggu tapi orang lain tidak. Kalau sampai keras dan mengganggu itu kan bisa cenderung mengaganggu keselamatan. Bukan hanya orang yang mengemudi tapi orang di sekitarnya juga bisa terganggu," tutur Martinus. (Baca juga: Ketika Bus yang Ditumpangi Lionel Messi Diminta Om Telolet Om)
(dam)