Polri: Hal Biasa Ada Surat Edaran Terkait Pemeriksaan Anggota

Senin, 19 Desember 2016 - 14:10 WIB
Polri: Hal Biasa Ada...
Polri: Hal Biasa Ada Surat Edaran Terkait Pemeriksaan Anggota
A A A
JAKARTA - Polri telah mengeluarkan surat telegram soal prosedur penggeledahan di Mako Polri, harus mendapat izin dari Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, supaya mendapat pengawalan atau pengamanan dari Propam Polri dan Divisi Hukum Polri.

Kabag Penum Humas Polri Kombes Martinus Sitompul menegaskan, kalau prosedur penggeledahan yang diberlakukan untuk KPK dan Kejaksaan Agung (Kejagung) adalah hal yang biasa terjadi di instansi pemerintah.

"Soal surat edaran itu biasa diberikan oleh satuan tinggi dalam hal ini Mabes Polri kepada satuan di bawahnya," kata Martinus di Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Jakarta, Senin (19/12/2016).

Prosedur itu juga sebagai hubungan antara Polri bersama KPK dan Kejagung, apabila terjadi tindakan hukum maka harus diberitahukan lebih dulu pada atasannya.

"Di Polri tidak bisa berdiri sendiri, tidak bisa tanpa adanya laporan pemberitahuan dan apa yang disampaikan ini adalah bahan yang harus dilaporkan dari kewilayahan ke Mabes Polri, terkait tindakan yang dilakukan anggotanya," ujar Martinus.

Dia menambahkan, prosedur penggeledahan itu sudah dilakukan verifikasi dan akan dipastikan mendapatkan pengamanan, sehingga tidak dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti.

"Dan disampaikan dalam kaitan tadi, bahwa ini sebagai pembina fungsi yang mengarah satuan-satuan bawah, jadi tidak ada yang aneh dalam info atau edaran yang diberikan," ungkap Martinus.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0732 seconds (0.1#10.140)