Polri: Prosedur Penggeledahan Anggota Harus Seizin Kapolri
Minggu, 18 Desember 2016 - 16:38 WIB
Polri: Prosedur Penggeledahan Anggota Harus Seizin Kapolri
A
A
A
JAKARTA - Karo Penmas Mabes Polri Kombes Pol Rikwanto membenarkan, bahwa prosedur penggeledahan yang dilakukan penegak hukum lain terhadap anggota Polri, harus seizin atau melalui surat izin dari Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
"(Surat) itu hanya penegasan saja, ini sudah lama. Pendampingan nanti yang dampingi propam atau hukum," kata Rikwanto di Jakarta, Minggu (18/12/2016).
Nantinya kata Rikwanto, setiap anggota Polri yang terkena kasus untuk melaporkan kepada pimpinannya masing-masing di daerah, untuk mendapatkan pendampingan.
Menurut Rikwanto, hal itu perlu ditekankan karena sejumlah kasus yang menjerat anggota Polri. Menurutnya, kasus yang dialami anggota Polri dampaknya akan langsung kepada institusi organisasi Polri.
Diakuinya, anggota Polri yang terjerat kasus baik oleh penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung), akan mendapatkan pendampingan dari pimpinannya.
"Muncul pertanyaan anggota Polri gini-gini di media, kok kita (pimpinan) enggak tahu ada masalah. Untuk penegasan itu saja supaya satuannya tahu dan ada pendampingan," ujarnya.
Sebelumnya, terbit surat pemberitahuan dari Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Pol Idham Aziz. Dalam surat itu disebutkan penggeledahan anggota Polri harus Seizin Kapolri. Surat tertanggal 14 Desember itu ditembuskan kepada Kapolri, Irwasum Polri serta para kapolda.
"(Surat) itu hanya penegasan saja, ini sudah lama. Pendampingan nanti yang dampingi propam atau hukum," kata Rikwanto di Jakarta, Minggu (18/12/2016).
Nantinya kata Rikwanto, setiap anggota Polri yang terkena kasus untuk melaporkan kepada pimpinannya masing-masing di daerah, untuk mendapatkan pendampingan.
Menurut Rikwanto, hal itu perlu ditekankan karena sejumlah kasus yang menjerat anggota Polri. Menurutnya, kasus yang dialami anggota Polri dampaknya akan langsung kepada institusi organisasi Polri.
Diakuinya, anggota Polri yang terjerat kasus baik oleh penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung), akan mendapatkan pendampingan dari pimpinannya.
"Muncul pertanyaan anggota Polri gini-gini di media, kok kita (pimpinan) enggak tahu ada masalah. Untuk penegasan itu saja supaya satuannya tahu dan ada pendampingan," ujarnya.
Sebelumnya, terbit surat pemberitahuan dari Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Pol Idham Aziz. Dalam surat itu disebutkan penggeledahan anggota Polri harus Seizin Kapolri. Surat tertanggal 14 Desember itu ditembuskan kepada Kapolri, Irwasum Polri serta para kapolda.
(maf)