Diduga Omongan Dipelintir, Polisi Berlebihan Panggil Eko Patrio

Minggu, 18 Desember 2016 - 14:25 WIB
Diduga Omongan Dipelintir,...
Diduga Omongan Dipelintir, Polisi Berlebihan Panggil Eko Patrio
A A A
JAKARTA - Pengamat politik Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta Adi Prayitno menyayangkan tindakan Bareskrim Mabes Polri, yang telah memanggil anggota DPR Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN), Eko ‎Hendro Purnomo.

Eko dipanggil, terkait ucapannya yang menyebut kasus bom Bekasi bagian dari pengalihan isu kasus penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

‎"Sekali lagi, polisi menunjukkan sikap yang berlebihan, jika bukan arogan. Seharusnya setiap komentar miring dari politisi Senayan, tidak direspons berlebihan‎," kata Adi saat dihubungi Sindonews, Minggu (18/12/2016).

Menurut Adi, jika komentar Eko atau akrab disapa Eko Patrio dianggap tidak benar, tugas polisi cukup mengklarifikasi kepada publik. Polisi juga bisa memanggil media online yang memberitakan ucapan Eko tersebut untuk mendapatkan keterangan.

"Apa susahnya polisi melakukan itu, enggak mesti panggil Eko. Toh, siapa tahu omongan Eko dipelintir media online tersebut," katanya.

Adi menilai, idealnya polisi sadar bahwa ucapan anggota dewan dilindungi undang-undang. Di mana dalam pemeriksaan seorang wakil rakyat harus seizin Presiden. Ketentuan itu telah diatur dalam UU MD3.

Menurutnya, Eko seharusnya tidak usah memenuhi panggilan polisi‎ tersebut. Sebab, anggota DPR bisa dipanggil polisi jika yang bersangkutan terlibat tindak pidana korupsi dan terorisme. Kata Adi, Eko juga tidak melakukan tindakan makar.

Namun jika Eko akhirnya mau hadir memenuhi panggilan Polri, mantan komedian itu cukup memberikan keterangan berkaitan dengan prosedur pemanggilan yang dinilai tidak tepat.

‎"Pemanggilan Eko oleh kepolisian makin memperkeruh hubungan DPR, komisi III dengan polisi. Sebelumnya, DPR merasa direndahkan oleh ucapan Kapolda soal pengamanan di DPR terkait demo 2 Desember," pungkasnya.
(maf)
Berita Terkait
Kemenag Sebut 16 Kekerasan...
Kemenag Sebut 16 Kekerasan Seksual yang Bisa Dipidana sebagai
Emak-emak Geruduk Balai...
Emak-emak Geruduk Balai Desa, Tuntut Penuntasan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Keterbelakangan Mental
Komnas PA Minta Pelaku...
Komnas PA Minta Pelaku Persetubuhan 2 Anak Kandung Dihukum Berat
Ini Modus Bos Jasa Keuangan...
Ini Modus Bos Jasa Keuangan Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 2 Sekretarisnya
Astaga, Guru Ngaji di...
Astaga, Guru Ngaji di Pringsewu Tega Jejali 2 Muridnya Obat Perangsang Hingga Kejang-kejang
Lakukan Pelecehan Seksual...
Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 2 Sekretaris, Bos Jasa Keuangan Ini Diciduk Polisi
Berita Terkini
Rencana Kejagung Jerat...
Rencana Kejagung Jerat Nadiem Makarim dengan TPPU Diapresiasi Pakar Hukum
Indonesia-India Sepakati...
Indonesia-India Sepakati 15 Kerja Sama, Restorasi Candi Prambanan hingga Rudal BrahMos
Ini Pertimbangan Hakim...
Ini Pertimbangan Hakim Kabulkan Sebagian Praperadilan Roy Suryo
Jokowi Beberkan Isi...
Jokowi Beberkan Isi Obrolannya dengan JK ketika Bertemu di HUT Bhayangkara
Urgensi Cadangan Beras...
Urgensi Cadangan Beras Pemerintah Multikualitas
Praperadilannya Dikabulkan...
Praperadilannya Dikabulkan Sebagian oleh PN Jaksel, Roy Suryo Tersenyum Lebar
Infografis
KPK Kembali Dipimpin...
KPK Kembali Dipimpin oleh Jenderal Polisi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved