Soal Pemanggilan Eko Patrio, Polisi: Tak Harus Izin Presiden
A
A
A
JAKARTA - Soal pemanggilan anggota DPR Fraksi PAN Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, Bareskrim Polri menyebut tak perlu izin presiden. Karena pemanggilan itu hanya sekedar klarifikasi atas ucapan Eko Patrio yang menyebar melalui tujuh media online itu.
Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agus Andrianto pemanggilan pada Eko Patrio hanya untuk dimintai keterangan. Disini Eko hanya mengklarifikasi apakah benar membuat pernyataan seperti diberitakan oleh tujuh media online atau tidak.
"Ini masih penyelidikan jadi enggak masalah kalau penyidikan itu yang harus izin sama Presiden," kata Agus di Jakarta, Sabtu (17/12/2016).
Bahkan hasil keterangan yang sudah diklarifikasi Eko oleh Polri tidak dimasukkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) karena hanya interview biasa.
"Interview itu macam-macam caranya. Tidak mesti harus dituangkan dalam berita acara," ujar Agus.
Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agus Andrianto pemanggilan pada Eko Patrio hanya untuk dimintai keterangan. Disini Eko hanya mengklarifikasi apakah benar membuat pernyataan seperti diberitakan oleh tujuh media online atau tidak.
"Ini masih penyelidikan jadi enggak masalah kalau penyidikan itu yang harus izin sama Presiden," kata Agus di Jakarta, Sabtu (17/12/2016).
Bahkan hasil keterangan yang sudah diklarifikasi Eko oleh Polri tidak dimasukkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) karena hanya interview biasa.
"Interview itu macam-macam caranya. Tidak mesti harus dituangkan dalam berita acara," ujar Agus.
(ysw)