MA Ingin Konflik Parpol Diselesaikan Melalui Mahkamah Partai

Jum'at, 16 Desember 2016 - 09:14 WIB
MA Ingin Konflik Parpol...
MA Ingin Konflik Parpol Diselesaikan Melalui Mahkamah Partai
A A A
JAKARTA - ‎Panitia khusus (Pansus) revisi Undang-undang (UU) tentang Pemilu, berkonsultasi dengan Mahkamah Agung (MA). Ada beberapa catatan penting dalam pertemuan yang digelar di Gedung MA tersebut.

Salah satunya, MA lebih setuju peradilan khusus pemilu dibanding di MA, terutama soal konflik partai politik (parpol), sebaiknya selesai di mahkamah partai masing-masing.

"Usulan MA berkenaan dengan penyelesaian konflik partai cukup di mahkamah partai, tidak perlu melibatkan pengadilan,‎" kata Ketua Pansus Revisi UU Pemilu DPR‎ Lukman Edy dalam keterangan tertulisnya, kemarin.

Menurut Lukman, usulan MA itu patut untuk dipertimbangkan karena pada dasarnya baik untuk melepaskan semua masalah politik dari tugas MA. Dia menambahkan, MA sudah cukup sibuk dengan tugas kesehariannya yang lain.

"Bahkan kalau ingin lebih maju lagi, seharusnya UU Penyelenggaraan pemilu ini bisa mendesain peradilan khusus pemilu, terlepas dari kekuasaan peradilannya Mahkamah Agung," ucapnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, ‎internal MA sendiri lebih setuju dengan konsep tersebut, mengingat infrastruktur dan sumber daya manusia di MA yang terbatas.

"Apalagi menghadapi kompleksitas pemilu serentak yang lebih rumit dari pada pemilu sebelumnya yang tidak serentak," ungkapnya.

Poin hasil pertemuan kemarin adalah kewenangan MA untuk memutus pembatalan pencalonan presiden akibat politik uang, perlu masukan dari MA tentang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Dia menjelaskan, ‎di dalam draf Revisi UU Penyelenggaraan Pemilu, MA berkewenangan untuk memutus pembatalan pencalonan presiden akibat politik uang yang terstruktur, sistimatis, dan massif.

Oleh sebab ketentuan ini berimplikasi luas menyangkut presiden dan wakil presiden, lanjut dia, maka MA perlu mempelajari lebih mendalam tentang ketentuan TSM di dalam RUU tersebut.

Oleh sebab itu, ujar dia, perlu masukan dari MA yang lebih lengkap dan konprehensif, berkenaan kewenangan baru MA ini.

"Kalau hanya berdasarkan pada norma seperti yang diatur di dalam UU Pilkada menurut saya tidak memadai kalau diterapkan di dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden," bebernya.
(maf)
Berita Terkait
Partai Masyumi Resmi...
Partai Masyumi Resmi Kembali Dideklarasikan Dalam HUT ke-73
Suharso Monoarfa Terpilih...
Suharso Monoarfa Terpilih Jadi Ketua Umum PPP Secara Aklamasi
Partai Perindo Tegaskan...
Partai Perindo Tegaskan Politik sebagai Pengabdian, Bukan Perebutan Kekuasaan
Rakernas Perdana di...
Rakernas Perdana di Surabaya, Partai Mahasiswa Indonesia Berkomitmen Tingkatkan Partisipasi Politik Anak Muda
Jadi Caleg Butuh Uang...
Jadi Caleg Butuh Uang Banyak, Prabu Revolusi: Banyak Persepsi yang Salah soal Calon Legislatif
Aiman Witjaksono dan...
Aiman Witjaksono dan Prabu Revolusi Blak-Blakan soal Alasan Terjun ke Politik
Berita Terkini
KPK Rincikan Penyitaan...
KPK Rincikan Penyitaan Uang dari Geledah Rumah Silmy Karim
GP Ansor Rombak Kepengurusan,...
GP Ansor Rombak Kepengurusan, Sejumlah Tokoh Muda NU Masuk Struktur
Menjaga Kampus Tetap...
Menjaga Kampus Tetap Relevan Tanpa Menjadi 'Pabrik'
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
Akvindo: Tembakau Alternatif...
Akvindo: Tembakau Alternatif Kurangi Paparan Asap Rokok
Terima Audiensi DPRD...
Terima Audiensi DPRD Malaka, BNPP Bahas Peluang Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas
Infografis
10 Fakta Konflik AS...
10 Fakta Konflik AS - Venezuela: Perebutan Pengaruh dan Energi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved