Penangkapan Aktivis Cara Polisi Meredam Suara Kritis
A
A
A
JAKARTA - Pernyataan dan pemikiran kritis terhadap pemerintahan belum bisa dikategorikan makar. Atas dasar itu motif penangkapan terhadap sejumlah tokoh dan aktivis oleh aparat kepolisian sebagai upaya meredam suara kritis terhadap pemerintahan.
Pengamat politik Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, Adi Prayitno mengatakan, cara yang dilakukan pemerintahan sekarang untuk meredam suara kritis serupa dengan gaya era Orde Baru (Orba). Menurutnya era pemerintahan BJ Habibie, Megawati Soekarnoputri, Gus Dur hingga SBY tidak ada penangkapan dengan tuduhan makar.
"Harus ada bukti makarnya yang melanggar hukum. Jelas ini semakin membuat suasana semakin tidak kondusif untuk membangun demokrasi yang sehat," ujar Adi kepada SINDOnews, Jumat (9/12/2016).
Polisi sudah menangkap dan menetapkan tersangka terhadap 12 tokoh dan aktivis dengan tuduhan makar. Delapan di antaranya sudah dilepaskan dan empat orang masih ditahan. (Baca: Yusril Akan Ajukan Penangguhan Penahanan Aktivis Rizal dan Jamran)
Mereka adalah Sri Bintang Pamungkas, Jamran, Rizal dan Hatta Taliwang. Mereka ditahan dalam ruangan terpisah.
Pengamat politik Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, Adi Prayitno mengatakan, cara yang dilakukan pemerintahan sekarang untuk meredam suara kritis serupa dengan gaya era Orde Baru (Orba). Menurutnya era pemerintahan BJ Habibie, Megawati Soekarnoputri, Gus Dur hingga SBY tidak ada penangkapan dengan tuduhan makar.
"Harus ada bukti makarnya yang melanggar hukum. Jelas ini semakin membuat suasana semakin tidak kondusif untuk membangun demokrasi yang sehat," ujar Adi kepada SINDOnews, Jumat (9/12/2016).
Polisi sudah menangkap dan menetapkan tersangka terhadap 12 tokoh dan aktivis dengan tuduhan makar. Delapan di antaranya sudah dilepaskan dan empat orang masih ditahan. (Baca: Yusril Akan Ajukan Penangguhan Penahanan Aktivis Rizal dan Jamran)
Mereka adalah Sri Bintang Pamungkas, Jamran, Rizal dan Hatta Taliwang. Mereka ditahan dalam ruangan terpisah.
(kur)