Kejagung Tak Bisa Terbitkan Sprindik Baru Kasus Mobile 8
A
A
A
JAKARTA - Kuasa hukum PT Mobile-8 Telecom dan PT Djaja Nusantara Komunikasi (DNK) Andi F Simangunsong mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan segala hal terkait penyidikan kasus restitusi pajak Mobile 8.
Kejagung dinilai juga tidak bisa membuat surat perintah penyelidikan (sprindik) baru kasus tersebut. “Praperadilan memutuskan kasus Mobile 8 kasus pajak, Kejagung tidak dapat menerbitkan sprindik baru," kata Andi, Selasa 6 Desember 2016. (Baca juga: Kalah Telak, Kejagung Diperintahkan Stop Kasus Mobile 8)
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengabulkan permohonan pemohon dalam sidang praperadilan kasus restitusi pajak Mobile 8. Dalam poin-poin yang disampaikan, hakim menekankan kasus Mobile 8 adalah murni soal perpajakan dan bukan tindak pidana korupsi, sehingga penyidik yang punya kewenangan menyidik ialah PPNS pajak.
Seperti diketahui, Kejagung menetapkan dua tersangka dalam kasus restitusi pajak antara PT Djaja Nusantara (DNK) dengan PT Mobile 8 pada tahun 2007-2008.
Kejagung disebut telah menggunakan data-data tax amnesty untuk memulai penyidikan kepada dua tersangka itu. Hal ini kemudian dianggap bertentangan dengan Undang-undang Pengampunan Pajak.
Oleh karena itu Hotman Paris Hutapea sebagai kuasa hukum melayangkan gugatan praperadilan untuk menggugurkan penyidikan restitusi pajak oleh Kejagung dan mencabut status penetapan tersangka yang disandang dua kliennya itu.
Berikut tiga poin keputusan praperadilan yang diutarakan Hotman terkait keputusan hakim:
Pertama, Kejagung tidak berwenang menyidik tindak pidana perpajakan, karena yang terjadi adalah tindak pidana perpajakan.
Kedua, Menyatakan penetapan tersangka tidak sah dan batal demi hukum. Ketiga, Memerintahkan kejaksaan untuk menghentikan penyidikan.
Kejagung dinilai juga tidak bisa membuat surat perintah penyelidikan (sprindik) baru kasus tersebut. “Praperadilan memutuskan kasus Mobile 8 kasus pajak, Kejagung tidak dapat menerbitkan sprindik baru," kata Andi, Selasa 6 Desember 2016. (Baca juga: Kalah Telak, Kejagung Diperintahkan Stop Kasus Mobile 8)
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengabulkan permohonan pemohon dalam sidang praperadilan kasus restitusi pajak Mobile 8. Dalam poin-poin yang disampaikan, hakim menekankan kasus Mobile 8 adalah murni soal perpajakan dan bukan tindak pidana korupsi, sehingga penyidik yang punya kewenangan menyidik ialah PPNS pajak.
Seperti diketahui, Kejagung menetapkan dua tersangka dalam kasus restitusi pajak antara PT Djaja Nusantara (DNK) dengan PT Mobile 8 pada tahun 2007-2008.
Kejagung disebut telah menggunakan data-data tax amnesty untuk memulai penyidikan kepada dua tersangka itu. Hal ini kemudian dianggap bertentangan dengan Undang-undang Pengampunan Pajak.
Oleh karena itu Hotman Paris Hutapea sebagai kuasa hukum melayangkan gugatan praperadilan untuk menggugurkan penyidikan restitusi pajak oleh Kejagung dan mencabut status penetapan tersangka yang disandang dua kliennya itu.
Berikut tiga poin keputusan praperadilan yang diutarakan Hotman terkait keputusan hakim:
Pertama, Kejagung tidak berwenang menyidik tindak pidana perpajakan, karena yang terjadi adalah tindak pidana perpajakan.
Kedua, Menyatakan penetapan tersangka tidak sah dan batal demi hukum. Ketiga, Memerintahkan kejaksaan untuk menghentikan penyidikan.
(dam)