Kejagung Tak Bisa Terbitkan Sprindik Baru Kasus Mobile 8

Rabu, 07 Desember 2016 - 12:13 WIB
Kejagung Tak Bisa Terbitkan...
Kejagung Tak Bisa Terbitkan Sprindik Baru Kasus Mobile 8
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum PT Mobile-8 Telecom dan PT Djaja Nusantara Komunikasi (DNK) Andi F Simangunsong mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan segala hal terkait penyidikan kasus restitusi pajak Mobile 8.

Kejagung dinilai juga tidak bisa membuat surat perintah penyelidikan (sprindik) baru kasus tersebut. “Praperadilan memutuskan kasus Mobile 8 kasus pajak, Kejagung tidak dapat menerbitkan sprindik baru," kata Andi, Selasa 6 Desember 2016. (Baca juga: Kalah Telak, Kejagung Diperintahkan Stop Kasus Mobile 8)

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengabulkan permohonan pemohon dalam sidang praperadilan kasus restitusi pajak Mobile 8. Dalam poin-poin yang disampaikan, hakim menekankan kasus Mobile 8 adalah murni soal perpajakan dan bukan tindak pidana korupsi, sehingga penyidik yang punya kewenangan menyidik ialah PPNS pajak.

Seperti diketahui, Kejagung menetapkan dua tersangka dalam kasus restitusi pajak antara PT Djaja Nusantara (DNK) dengan PT Mobile 8 pada tahun 2007-2008.

Kejagung disebut telah menggunakan data-data tax amnesty untuk memulai penyidikan kepada dua tersangka itu. Hal ini kemudian dianggap bertentangan dengan Undang-undang Pengampunan Pajak.

Oleh karena itu Hotman Paris Hutapea sebagai kuasa hukum melayangkan gugatan praperadilan untuk menggugurkan penyidikan restitusi pajak oleh Kejagung dan mencabut status penetapan tersangka yang disandang dua kliennya itu.

Berikut tiga poin keputusan praperadilan yang diutarakan Hotman terkait keputusan hakim:

Pertama, Kejagung tidak berwenang menyidik tindak pidana perpajakan, karena yang terjadi adalah tindak pidana perpajakan.

Kedua, Menyatakan penetapan tersangka tidak sah dan batal demi hukum. Ketiga, Memerintahkan kejaksaan untuk menghentikan penyidikan.
(dam)
Berita Terkait
Kecanduan Mematikan:...
Kecanduan Mematikan: Setengah Miliar Uang Rakyat Dibakar untuk Diamond Mobile Legends dan Slot
Realme 8 5G Dipastikan...
Realme 8 5G Dipastikan Bisa Menggunakan Jaringan 5G di Band N40
Kode Redeem Mobile Legends...
Kode Redeem Mobile Legends Terbaru Kamis 23 November 2023, Yakin Nggak Mau Klaim?
Unboxing Realme 8 Pro,...
Unboxing Realme 8 Pro, Rp4,5 Juta, Kamera 108 MP dan Layar Super AMOLED
Transaksi Sabu di Atas...
Transaksi Sabu di Atas Speedboat, 2 Pria Dicokok POM Lantamal XIII Tarakan
8 Alasan Mengapa OPPO...
8 Alasan Mengapa OPPO Reno5 Cocok Diajak Main Call of Duty: Mobile
Berita Terkini
Yusril Berkunjung ke...
Yusril Berkunjung ke MUI Malam Ini, Jelaskan Penangkapan WNA Palestina Abdul Karim Raeq Miqdad
KPK Panggil 4 Tersangka...
KPK Panggil 4 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Jatim
Pakar Minta Polisi Objektif...
Pakar Minta Polisi Objektif Usut Dugaan Penghinaan Terhadap Jurnalis
Penanganan Dugaan Kasus...
Penanganan Dugaan Kasus Febrie Adriansyah Jadi Ujian Independensi Penegak Hukum
Anak Ferdy Sambo Ikut...
Anak Ferdy Sambo Ikut Dilantik Presiden Prabowo Jadi Perwira Polri di Istana
Prabowo Lantik Donny...
Prabowo Lantik Donny Ermawan Jadi Gubernur Universitas Republik Indonesia dan Yos Sunitiyoso Wagub URI
Infografis
Kapuspen TNI Tegaskan...
Kapuspen TNI Tegaskan Tak Ada Personel Datangi Polda Metro Jaya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved