Kejagung Tak Bisa Terbitkan Sprindik Baru Kasus Mobile 8

Rabu, 07 Desember 2016 - 12:13 WIB
Kejagung Tak Bisa Terbitkan...
Kejagung Tak Bisa Terbitkan Sprindik Baru Kasus Mobile 8
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum PT Mobile-8 Telecom dan PT Djaja Nusantara Komunikasi (DNK) Andi F Simangunsong mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan segala hal terkait penyidikan kasus restitusi pajak Mobile 8.

Kejagung dinilai juga tidak bisa membuat surat perintah penyelidikan (sprindik) baru kasus tersebut. “Praperadilan memutuskan kasus Mobile 8 kasus pajak, Kejagung tidak dapat menerbitkan sprindik baru," kata Andi, Selasa 6 Desember 2016. (Baca juga: Kalah Telak, Kejagung Diperintahkan Stop Kasus Mobile 8)

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengabulkan permohonan pemohon dalam sidang praperadilan kasus restitusi pajak Mobile 8. Dalam poin-poin yang disampaikan, hakim menekankan kasus Mobile 8 adalah murni soal perpajakan dan bukan tindak pidana korupsi, sehingga penyidik yang punya kewenangan menyidik ialah PPNS pajak.

Seperti diketahui, Kejagung menetapkan dua tersangka dalam kasus restitusi pajak antara PT Djaja Nusantara (DNK) dengan PT Mobile 8 pada tahun 2007-2008.

Kejagung disebut telah menggunakan data-data tax amnesty untuk memulai penyidikan kepada dua tersangka itu. Hal ini kemudian dianggap bertentangan dengan Undang-undang Pengampunan Pajak.

Oleh karena itu Hotman Paris Hutapea sebagai kuasa hukum melayangkan gugatan praperadilan untuk menggugurkan penyidikan restitusi pajak oleh Kejagung dan mencabut status penetapan tersangka yang disandang dua kliennya itu.

Berikut tiga poin keputusan praperadilan yang diutarakan Hotman terkait keputusan hakim:

Pertama, Kejagung tidak berwenang menyidik tindak pidana perpajakan, karena yang terjadi adalah tindak pidana perpajakan.

Kedua, Menyatakan penetapan tersangka tidak sah dan batal demi hukum. Ketiga, Memerintahkan kejaksaan untuk menghentikan penyidikan.
(dam)
Berita Terkait
Kecanduan Mematikan:...
Kecanduan Mematikan: Setengah Miliar Uang Rakyat Dibakar untuk Diamond Mobile Legends dan Slot
Realme 8 5G Dipastikan...
Realme 8 5G Dipastikan Bisa Menggunakan Jaringan 5G di Band N40
Kode Redeem Mobile Legends...
Kode Redeem Mobile Legends Terbaru Kamis 23 November 2023, Yakin Nggak Mau Klaim?
Unboxing Realme 8 Pro,...
Unboxing Realme 8 Pro, Rp4,5 Juta, Kamera 108 MP dan Layar Super AMOLED
Transaksi Sabu di Atas...
Transaksi Sabu di Atas Speedboat, 2 Pria Dicokok POM Lantamal XIII Tarakan
8 Alasan Mengapa OPPO...
8 Alasan Mengapa OPPO Reno5 Cocok Diajak Main Call of Duty: Mobile
Berita Terkini
Revisi UU Polri: Batas...
Revisi UU Polri: Batas Usia dan Syarat Anggota Kompolnas Diusulkan Lebih Fleksibel
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved