Alasan Kapolri Perlakukan Berbeda Ahok dengan Arswendo dan Lia Eden

Senin, 05 Desember 2016 - 14:45 WIB
Alasan Kapolri Perlakukan...
Alasan Kapolri Perlakukan Berbeda Ahok dengan Arswendo dan Lia Eden
A A A
JAKARTA - Polisi selama ini dinilai tidak adil dalam menangani kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau biasa disapa Ahok. Indikasinya, polisi tidak menahan Ahok sementara dalam kasus serupa polisi menahan Arswendo Atmowiloto dan Lia Aminudin atau biasa dipanggil Lia Eden.

Namun Kapolri Jenderal Tito Karnavian menilai kasus Ahok dalam proses hukumnya tidak mutlak menemukan kesengajaan pelanggaran pidana. Sebaliknya, dalam kasus serupa yang melibatkan Arswendo Atmowiloto dan Lia Eden pihaknya menemukan adanya pelanggaran pidana secara mutlak.

"Kalau tidak mutlak dan tidak bulat, kita tidak ambil risiko penahanan. Jadi, fakta hukum pertimbangannya bukan desakan publik," ujar Tito di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/12/2016).

Dia menambahkan, meskipun di internal timnya tidak menemukan kesamaan pendapat dalam menentukan kasus tersebut, namun mayoritas timnya menilai kasus Ahok layak ditingkatkan menjadi kasus pidana. Keputusan itu, kata dia diambil melalui diskusi di internal. (Baca: Rapat dengan Kapolri, DPR Akan Tanya Kasus Ahok dan Makar)

"Dalam kasus Saudara Basuki Tjahaja Purnama yang gelarnya di situ pelapor terlapor, terjadi keterbelahan antara saksi ahli tentang kasus ini. Ada mens rea pidana atau tidak, unsur sengaja atau tidak," ucapnya.
(kur)
Berita Terkait
Kemenag Sebut 16 Kekerasan...
Kemenag Sebut 16 Kekerasan Seksual yang Bisa Dipidana sebagai
Emak-emak Geruduk Balai...
Emak-emak Geruduk Balai Desa, Tuntut Penuntasan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Keterbelakangan Mental
Komnas PA Minta Pelaku...
Komnas PA Minta Pelaku Persetubuhan 2 Anak Kandung Dihukum Berat
Ini Modus Bos Jasa Keuangan...
Ini Modus Bos Jasa Keuangan Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 2 Sekretarisnya
Astaga, Guru Ngaji di...
Astaga, Guru Ngaji di Pringsewu Tega Jejali 2 Muridnya Obat Perangsang Hingga Kejang-kejang
Lakukan Pelecehan Seksual...
Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 2 Sekretaris, Bos Jasa Keuangan Ini Diciduk Polisi
Berita Terkini
4 Prajurit TNI Penyiraman...
4 Prajurit TNI Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Divonis 1,5-3 Tahun Penjara, 2 Dipecat
Banding, Ariyanto Bakri...
Banding, Ariyanto Bakri Tetap Dihukum 16 Tahun di Kasus Suap CPO dan Bayar Uang Pengganti Rp21 Miliar
Sari Yuliati Minta Kasus...
Sari Yuliati Minta Kasus Pembakaran Santri di Lombok Diusut Tuntas
Prabowo Bertolak ke...
Prabowo Bertolak ke Lampung, Resmikan RSUD dan Buka Munas HIPMI
Masa Penahanan Gus Yaqut...
Masa Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang selama 30 Hari
Prabowo Minta Menkes...
Prabowo Minta Menkes Perluas CKG-Perkuat Penanggulangan TBC
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved