Alasan Kapolri Perlakukan Berbeda Ahok dengan Arswendo dan Lia Eden

Senin, 05 Desember 2016 - 14:45 WIB
Alasan Kapolri Perlakukan Berbeda Ahok dengan Arswendo dan Lia Eden
Alasan Kapolri Perlakukan Berbeda Ahok dengan Arswendo dan Lia Eden
A A A
JAKARTA - Polisi selama ini dinilai tidak adil dalam menangani kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau biasa disapa Ahok. Indikasinya, polisi tidak menahan Ahok sementara dalam kasus serupa polisi menahan Arswendo Atmowiloto dan Lia Aminudin atau biasa dipanggil Lia Eden.

Namun Kapolri Jenderal Tito Karnavian menilai kasus Ahok dalam proses hukumnya tidak mutlak menemukan kesengajaan pelanggaran pidana. Sebaliknya, dalam kasus serupa yang melibatkan Arswendo Atmowiloto dan Lia Eden pihaknya menemukan adanya pelanggaran pidana secara mutlak.

"Kalau tidak mutlak dan tidak bulat, kita tidak ambil risiko penahanan. Jadi, fakta hukum pertimbangannya bukan desakan publik," ujar Tito di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/12/2016).

Dia menambahkan, meskipun di internal timnya tidak menemukan kesamaan pendapat dalam menentukan kasus tersebut, namun mayoritas timnya menilai kasus Ahok layak ditingkatkan menjadi kasus pidana. Keputusan itu, kata dia diambil melalui diskusi di internal. (Baca: Rapat dengan Kapolri, DPR Akan Tanya Kasus Ahok dan Makar)

"Dalam kasus Saudara Basuki Tjahaja Purnama yang gelarnya di situ pelapor terlapor, terjadi keterbelahan antara saksi ahli tentang kasus ini. Ada mens rea pidana atau tidak, unsur sengaja atau tidak," ucapnya.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6832 seconds (0.1#10.140)