Yusril: Dahlan Iskan Dicari-cari Kesalahannya
A
A
A
JAKARTA - Yusril Ihza Mahendra merasa yakin Dahlan Iskan tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi terkait pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) di Jawa Timur.
Dia menduga Kejaksaan Tinggi Jawa Timur hanya mencari-cari kesalahan mantan Direktur Utama PT PWU yang kini sudah berstatus tersangka kasus tersebut.
"Saya berkeyakinan Pak Dahlan enggak bersalah, tapi dicari-cari saja kesalahannya," ujar Yusril yang baru saja ditunjuk menjadi kuasa hukum Dahlan Iskan ketika jumpa pers di Hotel Atlet Century, Senayan, Jakarta, Minggu (4/12/2016).
Yusril menegaskan kesiapannya untuk membela kliennya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. "Mudah-mudahan persidangan berjalan fair, adil, dan sesuai kaedah hukum," ujar Yusril. (Baca juga: Permohonan Keluarga Dikabulkan, Dahlan Iskan Jadi Tahanan Kota)
Menurut dia, pelepasan aset PT PWU hanya persoalan prosedur, bukan tindak pidana korupsi. "Bukan ada kerugian negara," ujar Yusril.
Menurut dia, kebijakan Dahlan Iskan terkait pelepasan aset perusahaan yang merupakan BUMD itu sudah memenuhi syarat yang diatur peraturan daerah (perda).
Apalagi, kata dia, pelepasan aset PT PWU sudah mendapatkan persetujuan DPRD Jatim.
Dia menduga Kejaksaan Tinggi Jawa Timur hanya mencari-cari kesalahan mantan Direktur Utama PT PWU yang kini sudah berstatus tersangka kasus tersebut.
"Saya berkeyakinan Pak Dahlan enggak bersalah, tapi dicari-cari saja kesalahannya," ujar Yusril yang baru saja ditunjuk menjadi kuasa hukum Dahlan Iskan ketika jumpa pers di Hotel Atlet Century, Senayan, Jakarta, Minggu (4/12/2016).
Yusril menegaskan kesiapannya untuk membela kliennya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. "Mudah-mudahan persidangan berjalan fair, adil, dan sesuai kaedah hukum," ujar Yusril. (Baca juga: Permohonan Keluarga Dikabulkan, Dahlan Iskan Jadi Tahanan Kota)
Menurut dia, pelepasan aset PT PWU hanya persoalan prosedur, bukan tindak pidana korupsi. "Bukan ada kerugian negara," ujar Yusril.
Menurut dia, kebijakan Dahlan Iskan terkait pelepasan aset perusahaan yang merupakan BUMD itu sudah memenuhi syarat yang diatur peraturan daerah (perda).
Apalagi, kata dia, pelepasan aset PT PWU sudah mendapatkan persetujuan DPRD Jatim.
(dam)