Kasus Ahok P21, Pemerintah Imbau Masyarakat Tak Lagi Turun ke Jalan
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menjelaskan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sudah diproses sesuai hukum yang berlaku.
Maka itu, dia berharap masyarakat menyerahkan sepenuhnya kasus itu kepada ranah hukum. Apalagi, kasus yang telah menyeret Ahok sebagai tersangka itu sudah tahap akhir dan segera dilimpahkan ke pengadilan.
"Dengan demikian, marilah kita bersabar menunggu proses hukum yang sedang berlangsung. Dan dipastikan bahwa pemerintah, dalam hal ini presiden, juga tak berniat melakukan intervensi terhadap proses hukum yang sedang berlangsung," tutur Wiranto saat jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (2/12/2016).
Sementara itu, Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin berharap masyarakat atau komponen umat Islam tidak kembali turun ke jalan untuk menuntut penuntasan kasus itu.
Sebab menurutnya, tuntutan mereka sudah didengar pemerintah dengan cara melakukan proses hukum yang cepat dan transparan. Bahkan, kasus ini segera disidangkan di pengadilan.
"Bapak menko polhukam telah dengan tegas dan jelas bagaimana proses hukum yang berlangsung. Jadi bagaimana kita tinggal menunggu masalah ini bisa diputus oleh peradilan kita," ujar Lukman saat bersama Wiranto menyampaikan keterangan kepada wartawan.
Maka itu, dia berharap masyarakat menyerahkan sepenuhnya kasus itu kepada ranah hukum. Apalagi, kasus yang telah menyeret Ahok sebagai tersangka itu sudah tahap akhir dan segera dilimpahkan ke pengadilan.
"Dengan demikian, marilah kita bersabar menunggu proses hukum yang sedang berlangsung. Dan dipastikan bahwa pemerintah, dalam hal ini presiden, juga tak berniat melakukan intervensi terhadap proses hukum yang sedang berlangsung," tutur Wiranto saat jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (2/12/2016).
Sementara itu, Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin berharap masyarakat atau komponen umat Islam tidak kembali turun ke jalan untuk menuntut penuntasan kasus itu.
Sebab menurutnya, tuntutan mereka sudah didengar pemerintah dengan cara melakukan proses hukum yang cepat dan transparan. Bahkan, kasus ini segera disidangkan di pengadilan.
"Bapak menko polhukam telah dengan tegas dan jelas bagaimana proses hukum yang berlangsung. Jadi bagaimana kita tinggal menunggu masalah ini bisa diputus oleh peradilan kita," ujar Lukman saat bersama Wiranto menyampaikan keterangan kepada wartawan.
(kri)