Kapolri Diminta Copot Kapolda dan Kapolres Halangi Aksi 212

Kamis, 01 Desember 2016 - 10:58 WIB
Kapolri Diminta Copot...
Kapolri Diminta Copot Kapolda dan Kapolres Halangi Aksi 212
A A A
JAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavian diminta segera mencopot Kapolda maupun Kapolres yang ‎masih menghalangi warga calon aksi Bela Islam III atau 212 ‎di Jakarta, pada Jumat 2 Desember 2016‎.

Pasalnya, kepolisian di daerah yang masih menghalangi warga tersebut dinilai telah membangkang pada perintah Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

‎Diketahui, beberapa hari lalu Tito Karnavian tidak melarang angkutan umum atau bus mengangkut warga yang ingin ikut serta dalam aksi Bela Islam III itu.‎

Indonesia Police Watch (IPW) menilai, Tito Karnavian perlu bertindak tegas terhadap jajaran bawahannya yang melakukan pembangkangan terhadap perintahnya.

"Kapolda dan Kapolresnya harus segera dicopot," kata ‎Ketua Presidium IPW Neta S Pane kepada Sindonews, Kamis (1/12/2016).‎

Adapun tujuan dari pemberian sanksi itu, kata dia, agar Kapolri Jenderal Tito Karnavian memiliki wibawa yang kuat. "Selain itu tidak terjadi benturan dan konflik akibat pelarangan itu," tuturnya.

Dia mengatakan, ‎demonstrasi untuk menyampaikan aspirasi dijamin oleh Undang-undang (UU). "Sebab itu pendemo tidak perlu minta izin dan cukup mengirim pemberitahuan pada polisi," katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan, demonstrasi itu ‎bisa dilakukan masyarakat di kawasan tempat tinggalnya maupun di pusat ibu kota.

Jika aksi demonstrasi dilakukan di pusat ibu kota, lanjut dia, tentu membutuhkan kendaraan untuk menuju ke tempat aksi. ‎"Jika polisi meminta pemilik bus tidak mengangkut pendemo tentu ini sangat aneh. Polisi sudah terkategori melanggar undang-undang," ungkapnya.

Sebab menurut dia, pernyataan Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang mencabut larangan itu merupakan s‎ebuah tindakan untuk mendudukkan persoalan pada porsinya. "Dan sekaligus untuk menegakkan undang-undang," pungkasnya.
(maf)
Berita Terkait
Kemenag Sebut 16 Kekerasan...
Kemenag Sebut 16 Kekerasan Seksual yang Bisa Dipidana sebagai
Emak-emak Geruduk Balai...
Emak-emak Geruduk Balai Desa, Tuntut Penuntasan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Keterbelakangan Mental
Komnas PA Minta Pelaku...
Komnas PA Minta Pelaku Persetubuhan 2 Anak Kandung Dihukum Berat
Ini Modus Bos Jasa Keuangan...
Ini Modus Bos Jasa Keuangan Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 2 Sekretarisnya
Astaga, Guru Ngaji di...
Astaga, Guru Ngaji di Pringsewu Tega Jejali 2 Muridnya Obat Perangsang Hingga Kejang-kejang
Lakukan Pelecehan Seksual...
Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 2 Sekretaris, Bos Jasa Keuangan Ini Diciduk Polisi
Berita Terkini
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved