Kapolri Diminta Copot Kapolda dan Kapolres Halangi Aksi 212

Kamis, 01 Desember 2016 - 10:58 WIB
Kapolri Diminta Copot...
Kapolri Diminta Copot Kapolda dan Kapolres Halangi Aksi 212
A A A
JAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavian diminta segera mencopot Kapolda maupun Kapolres yang ‎masih menghalangi warga calon aksi Bela Islam III atau 212 ‎di Jakarta, pada Jumat 2 Desember 2016‎.

Pasalnya, kepolisian di daerah yang masih menghalangi warga tersebut dinilai telah membangkang pada perintah Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

‎Diketahui, beberapa hari lalu Tito Karnavian tidak melarang angkutan umum atau bus mengangkut warga yang ingin ikut serta dalam aksi Bela Islam III itu.‎

Indonesia Police Watch (IPW) menilai, Tito Karnavian perlu bertindak tegas terhadap jajaran bawahannya yang melakukan pembangkangan terhadap perintahnya.

"Kapolda dan Kapolresnya harus segera dicopot," kata ‎Ketua Presidium IPW Neta S Pane kepada Sindonews, Kamis (1/12/2016).‎

Adapun tujuan dari pemberian sanksi itu, kata dia, agar Kapolri Jenderal Tito Karnavian memiliki wibawa yang kuat. "Selain itu tidak terjadi benturan dan konflik akibat pelarangan itu," tuturnya.

Dia mengatakan, ‎demonstrasi untuk menyampaikan aspirasi dijamin oleh Undang-undang (UU). "Sebab itu pendemo tidak perlu minta izin dan cukup mengirim pemberitahuan pada polisi," katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan, demonstrasi itu ‎bisa dilakukan masyarakat di kawasan tempat tinggalnya maupun di pusat ibu kota.

Jika aksi demonstrasi dilakukan di pusat ibu kota, lanjut dia, tentu membutuhkan kendaraan untuk menuju ke tempat aksi. ‎"Jika polisi meminta pemilik bus tidak mengangkut pendemo tentu ini sangat aneh. Polisi sudah terkategori melanggar undang-undang," ungkapnya.

Sebab menurut dia, pernyataan Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang mencabut larangan itu merupakan s‎ebuah tindakan untuk mendudukkan persoalan pada porsinya. "Dan sekaligus untuk menegakkan undang-undang," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1227 seconds (0.1#10.140)