Kapolri Diminta Copot Kapolda dan Kapolres Halangi Aksi 212
A
A
A
JAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavian diminta segera mencopot Kapolda maupun Kapolres yang masih menghalangi warga calon aksi Bela Islam III atau 212 di Jakarta, pada Jumat 2 Desember 2016.
Pasalnya, kepolisian di daerah yang masih menghalangi warga tersebut dinilai telah membangkang pada perintah Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Diketahui, beberapa hari lalu Tito Karnavian tidak melarang angkutan umum atau bus mengangkut warga yang ingin ikut serta dalam aksi Bela Islam III itu.
Indonesia Police Watch (IPW) menilai, Tito Karnavian perlu bertindak tegas terhadap jajaran bawahannya yang melakukan pembangkangan terhadap perintahnya.
"Kapolda dan Kapolresnya harus segera dicopot," kata Ketua Presidium IPW Neta S Pane kepada Sindonews, Kamis (1/12/2016).
Adapun tujuan dari pemberian sanksi itu, kata dia, agar Kapolri Jenderal Tito Karnavian memiliki wibawa yang kuat. "Selain itu tidak terjadi benturan dan konflik akibat pelarangan itu," tuturnya.
Dia mengatakan, demonstrasi untuk menyampaikan aspirasi dijamin oleh Undang-undang (UU). "Sebab itu pendemo tidak perlu minta izin dan cukup mengirim pemberitahuan pada polisi," katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan, demonstrasi itu bisa dilakukan masyarakat di kawasan tempat tinggalnya maupun di pusat ibu kota.
Jika aksi demonstrasi dilakukan di pusat ibu kota, lanjut dia, tentu membutuhkan kendaraan untuk menuju ke tempat aksi. "Jika polisi meminta pemilik bus tidak mengangkut pendemo tentu ini sangat aneh. Polisi sudah terkategori melanggar undang-undang," ungkapnya.
Sebab menurut dia, pernyataan Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang mencabut larangan itu merupakan sebuah tindakan untuk mendudukkan persoalan pada porsinya. "Dan sekaligus untuk menegakkan undang-undang," pungkasnya.
Pasalnya, kepolisian di daerah yang masih menghalangi warga tersebut dinilai telah membangkang pada perintah Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Diketahui, beberapa hari lalu Tito Karnavian tidak melarang angkutan umum atau bus mengangkut warga yang ingin ikut serta dalam aksi Bela Islam III itu.
Indonesia Police Watch (IPW) menilai, Tito Karnavian perlu bertindak tegas terhadap jajaran bawahannya yang melakukan pembangkangan terhadap perintahnya.
"Kapolda dan Kapolresnya harus segera dicopot," kata Ketua Presidium IPW Neta S Pane kepada Sindonews, Kamis (1/12/2016).
Adapun tujuan dari pemberian sanksi itu, kata dia, agar Kapolri Jenderal Tito Karnavian memiliki wibawa yang kuat. "Selain itu tidak terjadi benturan dan konflik akibat pelarangan itu," tuturnya.
Dia mengatakan, demonstrasi untuk menyampaikan aspirasi dijamin oleh Undang-undang (UU). "Sebab itu pendemo tidak perlu minta izin dan cukup mengirim pemberitahuan pada polisi," katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan, demonstrasi itu bisa dilakukan masyarakat di kawasan tempat tinggalnya maupun di pusat ibu kota.
Jika aksi demonstrasi dilakukan di pusat ibu kota, lanjut dia, tentu membutuhkan kendaraan untuk menuju ke tempat aksi. "Jika polisi meminta pemilik bus tidak mengangkut pendemo tentu ini sangat aneh. Polisi sudah terkategori melanggar undang-undang," ungkapnya.
Sebab menurut dia, pernyataan Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang mencabut larangan itu merupakan sebuah tindakan untuk mendudukkan persoalan pada porsinya. "Dan sekaligus untuk menegakkan undang-undang," pungkasnya.
(maf)